JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Five Star di Denpasar, Bali. Menurut pihak kepolisian, peredaran narkotika ini diduga terjadi dengan keterlibatan pihak manajemen.
"Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (8/8/2026).
Eko menyebut, penyidik menangkap puluhan orang dalam operasi penindakan tersebut.
Baca Juga :
Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek Five Star Bali, Bareskrim Tangkap 53 Orang
"Petugas tim gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi," ujar Eko.
Penyidik Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti narkoba berbagai jenis.





Komentar (0)