Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus kematian Winda Lorenza Gowasa alias WLG (30), mantan istri polisi dari Bripka IH di Medan.
Rieke Diah Pitaloka mengetahui kejanggalan tewasnya Winda Lorenza Gowasa. Mantan istri polisi itu ditemukan meninggal dunia diduga mengakhiri hidup menggunakan senjata api (senpi) di dalam kamar mandi kediaman Bripka IH pada Minggu (2/8/2026) sore hari.
Rieke Diah memberikan perhatian serius terhadap kasus kematian mantan istri polisi tersebut. Ia mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tewasnya Winda Lorenza.
"Usut tuntas kematian Winda. Jangan buru-buru ada kesimpulan atas kematian Winda. Segera ungkap tuntas kematian Winda Lorenza Gowasa," ujar Rieke dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Rieke, kasus kematian Winda menjadi atensi utama bagi masyarakat. Oleh karena itu, negara khususnya pemerintah Indonesia wajib hadir menegakan keadilan hukum dan hak asasi manusia (HAM) untuk mantan istri polisi tersebut.
- Parlementaria.
"Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya mantan istri Bripka IH, anggota Reserse di Sumatera Utara," tambahnya.
Rieke mengetahui kehebohan yang terjadi dari kasus kematian ini. Pihak keluarga membantah bahwa mantan istri dari Polsek Medan Sunggal tersebut tewas diduga mengakhiri hidup menggunakan senpi.
Bagi keluarga khususnya ayah korban, Sanalu Gowasa, anaknya tewas sangat tidak wajar. Saat jenazah tiba di rumah duka, keluarga menemukan sejumlah luka memar dan lebam di tubuh korban.
"Persoalan yang tidak wajar merupakan hak hukum dan HAM yang wajib diusut secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Ia mengambil bunyi dari Pasal 28A UUD 1945. Bagi dia, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Ia juga mengambil bunyi dari Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di bawah Bab III tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia. Spesifiknya mengatur hidup bukan sekadar bernyawa, tetapi juga mencakup kualitas hidup, rasa aman, serta lingkungan yang mendukung.
"Izin saya mengingatkan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi hak tersebut, termasuk melalui penyelidikan yang efektif terhadap setiap kematian yang menimbulkan kejanggalan," terangnya.





Komentar (0)