Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi Dipecat

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Tok! 5 Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Brigadir Eko di Jambi DipecatNasional | inews | Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:43

JAMBI, iNews.id – Lima oknum anggota Polda Jambi yang terlibat kasus pembunuhan  terhadap rekan sesama polisi, Brigpol Eko Winarno Saputra, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. 

Keputusan tersebut diambil usai kelimanya menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri yang berlangsung marathon di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti Polda Jambi. 

Kelima oknum polisi yang dipecat tersebut masing-masing berinisial Aiptu FA, Aiptu EF, Bripka DHR, Brigpol UPE, dan Bripda EBD. Kelimanya diketahui terdiri atas senior hingga junior (adik letting) dari korban.

Sidang kode etik yang digelar secara tertutup sejak Kamis hingga Jumat malam tersebut menyatakan bahwa para tersangka terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. 

Pimpinan sidang etik memutuskan kelima tersangka melakukan perbuatan tercela yang mencoreng institusi kepolisian, sehingga layak dijatuhi sanksi administratif tertinggi berupa PTDH. 

Baca Juga:KPK Geledah Kantor Bupati Langkat dan Dinas Pendidikan, Cari Bukti Dugaan Suap Proyek

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, pelaksanaan sidang kode etik ini merupakan bentuk komitmen tegas pimpinan dalam menindak setiap oknum yang melanggar hukum. 

"Sidang kode etik ini adalah bukti komitmen Polda Jambi terhadap penegakan hukum internal. Kami memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Kombes Pol Erlan Munaji, Sabtu (8/8/2026). 

Usai dipecat dari keanggotaan Polri, status kelimanya kini resmi menjadi masyarakat biasa dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi. Berkas perkara pidana umum kelimanya dilimpahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi untuk proses hukum lanjutan.

Mantan kelima anggota polisi tersebut dijerat dengan Pasal 466 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Warga Sipil Turut Jadi TersangkaBaca Juga:Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

Peristiwa penganiayaan tragis tersebut sebelumnya terjadi di sebuah rumah indekost di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Jenazah Brigpol Eko Winarno Saputra yang ditemukan tak bernyawa di lokasi sempat menghebohkan warga sekitar sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit untuk diautopsi. 

Selain memecat dan menahan lima oknum anggota, Polda Jambi juga telah menetapkan seorang warga sipil berinisial B sebagai tersangka yang turut terlibat dalam aksi penganiayaan berdarah tersebut.

#sumsel

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sekitar Lokasi Kebakaran Gedung Bapenda DKI
• 17 jam lalu
0
thumb
Damkar Evakuasi Korban Tak Sadarkan Diri dari Gedung Bapenda DKI
• 14 jam lalu
0
thumb
Tumpukan Sampah di SDN Kedaung Kali Angke 140 Ton, Alat Berat Dikerahkan
• 9 jam lalu
0
thumb
Pasukan Suriah Gagalkan Rencana Serangan Bom, Dua Anggota ISIS Tewas
• 3 jam lalu
0
thumb
Puan Minta Evaluasi Pelayanan usai Nakes Cibir Pasien BPJS: Jangan Hilang Empati
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.