BNPB Mendorong Peninjauan Perda Pembakaran Lahan di Kalbar karena Ancaman Kemarau Panjang

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meninjau penerapan peraturan daerah yang memperbolehkan masyarakat membakar lahan untuk membuka kebun karena kemarau panjang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan menyampaikan permintaan tersebut saat melakukan kunjungan kerja untuk meninjau karhutla di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (8/8/2026).

"Untuk sementara perda itu jangan dijalankan dulu. Untuk mencabut perda, itu kewenangan Bapak Gubernur, bukan dari BNPB," kata Budi.

BNPB Menyoroti Risiko Kebakaran di Lahan Gambut

Budi mengatakan peninjauan diperlukan karena kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung lebih panjang sehingga aktivitas pembakaran lahan berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, sebagian besar kebakaran di wilayah yang ditinjau diduga dipicu aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Budi menjelaskan terdapat peraturan daerah yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk membakar lahan hingga dua hektare guna membuka kebun dengan sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban menjaga api agar tidak merambat.

Risiko muncul ketika lahan yang dianggap sudah padam kemudian ditinggalkan karena pada kawasan gambut api dapat tetap membara di bawah permukaan dan kembali menyala saat tertiup angin.

"Walaupun ada perda yang menyatakan boleh membakar lahan dua hektare, jangan membakar lahan lagi. Presiden juga menyampaikan agar tidak membakar karena kemarau ini sangat panjang," ujarnya.

Kemarau Berpotensi Berlangsung hingga Awal 2027

Budi mengatakan berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kemarau yang semula diperkirakan berlangsung hingga September atau Oktober berpotensi berlanjut hingga Februari atau Maret.

Kondisi tersebut meningkatkan risiko karhutla, terutama di kawasan yang memiliki lahan gambut sehingga penghentian sementara pembakaran dinilai menjadi salah satu langkah pencegahan.

Karhutla juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi.

BNPB meminta pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan mengutamakan langkah pencegahan selama kemarau panjang dengan tidak membuka lahan menggunakan api.

"Keputusan untuk mencabut, mengubah, atau menunda penerapan perda tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. BNPB dalam hal ini mendorong adanya langkah kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi cuaca dan tingkat kerawanan karhutla saat ini," kata Budi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gedung di Petojo Jakpus Terbakar, 20 Unit Damkar Dikerahkan
• 21 jam lalu
0
thumb
PLN Pastikan Listrik Kembali Normal Usai 10 Tiang Roboh di Manyar Gresik
• 1 jam lalu
0
thumb
Kematian Sutrimo Akhirnya Dilaporkan ke Bareskrim, Polri Didesak Gelar Ekshumasi
• 22 jam lalu
0
thumb
Gedung Bapenda DKI Jakarta Kebakaran
• 20 jam lalu
0
thumb
Ini Deretan Kontroversi Wasit Oman pada Laga Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.