Sentralisasi Guru Tak Menjamin Politisasi Berakhir

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Wacana sentralisasi guru dalam rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional dinilai tak serta merta mengurangi isu politisasi pengelolaan tenaga pendidik. Guru berpotensi jadi alat politik yang naik level, dari level patronase elit daerah naik ke tingkat pemerintah pusat.

Peneliti di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Yeremia Dwi Hendryanto mengatakan, sentralisasi bukan jaminan otomatis hilangnya politisasi guru. Indonesia memiliki pengalaman pengelolaan guru secara terpusat pada masa Orde Baru, tetapi praktik politisasi guru tetap terjadi.

“Tidak ada jaminan juga bahwa tata kelola guru ketika diserahkan sepenuhnya kembali kepada pusat serta-merta menyelesaikan masalah," kata Yeremia di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Karena itu, PSPK berharap wacana sentralisasi guru tidak sekadar memindahkan kewenangan dari daerah ke pusat. Aturan baru tersebut harus bisa memastikan tata kelola yang lebih adil, distribusi guru yang lebih merata, kesejahteraan yang layak, serta mekanisme yang menjamin guru kompeten.

Yeremia juga meragukan sentralisasi guru dapat menyelesaikan persoalan pemerataan guru di Indonesia. Sebab, ketika guru dikelola oleh pemerintah daerah, indeks pemerataan guru secara nasional justru meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Enggak jelas nanti siapa yang bertanggung jawab atas kualitas pendidikan.

Indeks pemerataan guru oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menunjukkan persentase provinsi yang termasuk dalam kategori baik meningkat dari 52,94 persen pada tahun 2022, naik menjadi 60,53 persen pada 2023, dan naik lagi jadi 65,79 persen pada tahun 2024.

Baca JugaKawal RUU Sisdiknas agar Tak Terselip Pasal MBG

Untuk itu, lanjut Yeremia, perlu ada mekanisme transisi serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang jelas jika sentralisasi jadi diterapkan dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang baru nanti.

Berbagai hal seperti pengangkatan, distribusi, pengembangan karier, dan status guru aparatur sipil negara yang sebelumnya berada di bawah pemerintah daerah harus tegas batas kewenangan masing-masing pihak.

" Pengelolaan guru yang makin tersentralisasi ini akan memusatkan anggaran juga. Kita lihat bahwa gaji guru yang selama ini melalui dana alokasi umum, lalu tunjangan profesi guru yang ditransfer ke daerah melalui dana alokasi khusus nonfisik, juga akan berkurang," ucapnya.

Mekanisme seleksi

Peneliti PSPK lainnya, Anindito Aditomo, menambahkan, akar persoalan tata kelola guru ini terletak pada mekanisme seleksi dan perekrutan. Dia menawarkan solusi bahwa rekrutmen dan seleksi guru dapat dipusatkan, tetapi status kepegawaiannya tidak harus menjadi pegawai pusat.

Menurut dia, seleksi kepegawaian yang terpusat dapat memastikan standar yang obyektif, terukur, dan seragam. Sementara pengelolaan kepegawaian tetap dapat disesuaikan dengan struktur pemerintahan daerah.

Alasan lain yang membuatnya menolak sentralisasi penuh adalah persoalan biaya manajemen. Jika jutaan guru menjadi pegawai pusat, pemerintah pusat harus menangani rekrutmen, penilaian kinerja, pengembangan karier, hingga pendisiplinan jutaan pegawai yang tersebar di ratusan ribu satuan pendidikan.

Baca JugaRUU Sisdiknas dan Masa Depan Guru

Di sisi lain, pemerintah daerah tetap harus memiliki dinas pendidikan karena sekolah tetap berada dalam struktur pemerintah daerah. Artinya, sentralisasi status guru tidak serta-merta menghapus biaya birokrasi di daerah, tetapi justru berpotensi menambah beban di tingkat pusat.

" Enggak jelas nanti siapa yang bertanggung jawab atas kualitas pendidikan. Ketika kinerja pendidikannya jelek, ini siapa yang tanggung jawab? Ketika kinerja pendidikannya baik, ini siapa yang perlu diberi penghargaan?” kata Anindito.

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hetifah Sjaifudian menegaskan, salah satu persoalan yang bisa diatasi melalui wacana sentralisasi yakni keberadaan berbagai skema status guru, seperti pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian status, tumpang tindih regulasi, serta perbedaan perlakuan.

Baca JugaMempertanyakan Nasib Guru di RUU Sisdiknas

Perbedaan kesejahteraan antardaerah juga menjadi salah satu alasan perlunya perubahan tata kelola guru. Kondisi ini dinilai berkaitan erat dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Rancangan UU ini akan mengarah pada gagasan guru memiliki standar kesejahteraan yang lebih seragam secara nasional.

"Kita ingin menghapuskan pengelompokan status ini sehingga diusulkan semua guru itu nanti diangkat melalui satu jalur nasional. Diharapkan dengan status lebih jelas ini ada kepastian hukum, pengembangan karier lebih baik, dan perlakuan yang sama. Dengan demikian, tidak ada lagi guru yang menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron," kata Hetifah.

Namun, Hetifah menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan berarti seluruh kewenangan daerah akan dihapus. Pemerintah pusat akan berfokus pada urusan strategis seperti rekrutmen, pengangkatan, sertifikasi, standar gaji pokok, dan penempatan lintas provinsi.

Sementara itu, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam penyediaan sarana dan prasarana, tunjangan daerah, pengawasan kinerja harian guru, serta pengelolaan guru honorer atau guru bantu selama masa transisi.

"Jadi wacana sentralisasi ini sebenarnya tidak bersifat total atau absolut," tutur Hetifah.

Baca JugaRUU Sisdiknas Dikritik, Dianggap Belum Visioner

Meski begitu, politisi Partai Golkar ini menyatakan bahwa proses perumusan RUU Sisdiknas masih terus berjalan, kritik dan masukan masih terus ditampung agar menjadikan aturan yang melindungi guru secara utuh. Sedikitnya 219 pakar hukum dan pendidikan, rektor, guru besar, organisasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan telah dilibatkan hingga menjadi draf tertanggal 8 Juli 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hari Kucing Sedunia: Ini 5 Tanda Kucing Merasa Nyaman dan Bahagia Bersamamu
• 10 jam lalu
0
thumb
BMKG ingatkan potensi karhutla Sulteng pada 9-15 Agustus
• 9 jam lalu
0
thumb
Bronto Skylift Dikerahkan Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
• 20 jam lalu
0
thumb
Jasa Marga (JSMR) Raih Pendanaan Rp1,56 Triliun Biayai Jalan Tol Bali
• 8 jam lalu
0
thumb
Cegah Keracunan, BGN Wajibkan Label Batas Waktu Konsumsi MBG
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.