DPRD Kota Pekanbaru meminta penegasan terkait dasar hukum kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang tidak memperpanjang hak guna bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).
Untuk mendapatkan kepastian tersebut, pimpinan bersama sejumlah anggota DPRD Pekanbaru melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kunjungan ini sekaligus untuk memastikan kebijakan yang diambil Pemko Pekanbaru telah berjalan sesuai aturan. Terlebih, masa kerja sama bangun guna serah (BGS) atas aset STC telah berakhir dan aset tersebut kini kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.
Rombongan DPRD Pekanbaru dipimpin Wakil Ketua DPRD M Dikky Suryadi Khusaini. Ia didampingi anggota Komisi I, di antaranya Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, serta Firman.
Dari hasil konsultasi, Kemendagri memberikan penegasan bahwa keputusan Pemko Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan konsultasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan dasar hukum yang menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait aset STC.
"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko," ujar Firman, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Firman, setelah masa kerja sama BGS berakhir, aset yang menjadi objek kerja sama kembali menjadi aset pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaan aset tersebut harus mengikuti ketentuan mengenai Barang Milik Daerah dan tidak serta-merta dapat diperpanjang melalui HGB oleh pihak ketiga.
Firman menambahkan, hasil konsultasi DPRD Pekanbaru dengan Kemendagri tersebut juga sejalan dengan konsultasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru. Meski dilakukan pada unit yang berbeda, keduanya menghasilkan kesimpulan yang sama terkait status HGB di atas aset daerah yang masa kerja sama BGS-nya telah berakhir.
"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Dengan adanya penegasan dari Kemendagri tersebut, DPRD Kota Pekanbaru berharap polemik mengenai status 133 ruko STC dapat segera menemukan titik terang.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah mencari solusi pengelolaan aset yang sesuai regulasi, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat optimal bagi daerah.
(anl/ega)






Komentar (0)