JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan praperadilan.
“Kita tahu prosesnya begitu cepat, ada banyak bolong-bolong dalam penanganan perkaranya. Jadi, agar perkara ini tidak kemudian disebut sebagai perkara yang dipaksakan, maka seharusnya pemilik emas itu atau pemilik uang tersebut harus clear terlebih dahulu siapa pemilik uang dan emas tersebut,” ujar Febri Diansyah pada Jumat (7/8/2026).
“Ini kan seharusnya diperhatikan oleh penegak hukum. Tidak bisa tiba-tiba atau ujug-ujug pencucian uang tanpa proses terlebih dahulu dalam tindak pidana asalnya. Poin inilah yang kami uji juga nanti dalam proses praperadilan,” lanjutnya.
Febri juga menyebut pihaknya sudah mendapat panggilan sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Peneliti Pukat UGM soal Kasus Eks Jampidsus Febrie: sangat Kecil Kemungkinannya Dikriminalisasi
#febrieadriansyah #kejagung #breakingnews
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- Febrie Adriansyah
- eks jampidsus
- jampidsus
- kejagung






Komentar (0)