Pakar Dorong Polri Menindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif & Provokatif di Medsos

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mendorong Polri menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif di media sosial, yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik. Dorongan itu disampaikan menyusul terungkapnya sejumlah muatan di medsos yang diduga mengandung unsur pengancaman, manipulatif, dan provokatif.

“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik, perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8).

BACA JUGA: Ini Kata Mabes Polri soal Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Resnarkoba

Rullyandi mengatakan bahwa kebebasan setiap warga negara juga memiliki batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945.  Dia lantas merujuk Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, yang mengatur pembatasan dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap warga negara.

“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” paparnya.

BACA JUGA: Febrie Merasa Dikriminalisasi, Pakar: Mungkin karena Dulu Sering Mengkriminalisasi

Rullyandi mengatakan ketentuan tersebut tetap menjadi pijakan dalam melihat batas pelaksanaan hak dan kebebasan.

Termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketentuan tersebut. “Sekali pun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” lanjut dia.

BACA JUGA: Pakar Soroti Aspek Konstitusional & Metodologi Audit BPKP

Dalam konteks penegakan hukum di ruang digital, Rullyandi menyoroti langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat menangani kasus penyebaran konten yang dinilai manipulatif dan provokatif.

“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” ungkap Rullyandi.

Dia menilai langkah penegakan hukum diperlukan ketika aktivitas di media sosial telah masuk ke wilayah yang memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait penghasutan hoaks terhadap Presiden Prabowo Subianto di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kedua tersangka menyebarkan hoaks dan penghasutan terhadap kepala negara di media sosial Threads.

Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 4 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditressiber Polda Jabar dalam proses penyidikan.

"Dari hasil penyidikan, tersangka beserta barang bukti kami amankan di wilayah Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8).

Menurut Hendra, kasus ini berawal dari unggahan akun Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait program senjata nuklir Iran.

Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang menyebut Kedutaan Besar Iran di Jakarta merespons pernyataan presiden, lalu penggunggah mengakhiri dengan ajakan kepada pihak tertentu untuk menghubunginya bila memerlukan koordinat Istana Negara.

Polisi menyebut persoalan tidak hanya terletak pada unggahan tersebut, tetapi juga sejumlah komentar yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa orang lain.

"Yang menjadi persoalan bukan hanya unggahannya, tetapi juga terdapat beberapa komentar yang diduga menghasut untuk melakukan tindak pidana," kata Hendra. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp40 Ribu, Tembus Rp2,69 Juta per Gram
• 13 jam lalu
0
thumb
Jajarans Festival 2026 Jadi Panggung UMKM Lokal Bandung Barat
• 11 jam lalu
0
thumb
Proyek Ruang Dansa Gedung Putih Diminta Disetop, Trump Naik Pitam!
• 10 jam lalu
0
thumb
Polisi Buru Peretas Akun X TMC PMJ
• 13 jam lalu
0
thumb
Tim pendahulu petakan tantangan arena dan transportasi Asian Games
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.