Pantau - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 dapat memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengatakan penguatan ekosistem diperlukan di tengah meningkatnya tantangan industri asuransi kesehatan, termasuk kenaikan biaya layanan kesehatan, inflasi medis, dan meningkatnya penggunaan layanan kesehatan.
“Dinamika kesehatan tengah menjadi perhatian bersama, sehingga industri berfokus pada implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan,” kata Albertus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Albertus, regulasi tersebut tidak hanya mengatur perusahaan asuransi, tetapi juga mendorong koordinasi lebih kuat dengan Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi profesi kesehatan, serta penyelenggara jaminan lainnya.
AAJI menilai kolaborasi antarpemangku kepentingan diperlukan agar pengelolaan risiko dan biaya kesehatan dapat dilakukan secara lebih efektif tanpa mengganggu keberlanjutan produk asuransi kesehatan.
POJK Mengatur Co-payment dan Annual DeductiblePOJK 36/2025 antara lain memperkuat kapabilitas medis dan Dewan Penasihat Medis, penggunaan sistem informasi yang memadai, serta koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya.
Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme co-payment yang membuat pemegang polis menanggung 5 persen dari setiap pengajuan klaim.
Batas maksimal biaya yang ditanggung pemegang polis melalui mekanisme tersebut sebesar Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
Penerapan deductible atau biaya yang menjadi tanggungan pemegang polis juga diubah menjadi annual deductible, sehingga perhitungannya dilakukan secara tahunan dan bukan berdasarkan setiap kejadian atau perawatan.
AAJI menegaskan mekanisme tersebut bukan ditujukan untuk mengurangi manfaat perlindungan yang diterima nasabah.
Kebijakan itu diharapkan mendorong penggunaan layanan kesehatan secara lebih bertanggung jawab sekaligus menjaga keterjangkauan dan keberlanjutan produk asuransi kesehatan.
AAJI Harapkan Pembiayaan Kesehatan Lebih EfisienAAJI berharap penguatan ekosistem asuransi dapat meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan nasional sekaligus mengurangi pengeluaran langsung masyarakat untuk layanan kesehatan.
“Melalui penguatan ekosistem tersebut, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dengan berkontribusi dalam penurunan out of pocket (OOP) belanja kesehatan nasional,” ujar Albertus.
Industri asuransi juga berharap koordinasi yang lebih baik antarpemangku kepentingan dapat membuat pengelolaan risiko kesehatan semakin optimal.
Penguatan tersebut diharapkan memastikan masyarakat tetap memperoleh akses terhadap perlindungan kesehatan dalam jangka panjang di tengah meningkatnya biaya pelayanan kesehatan.





Komentar (0)