JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zaenur Rohman menekankan, penyidik perlu membuktikan keterkaitan barang bukti dengan pelaku dan pidana asal dalam kasus eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Ia menilai poin itu lebih penting dibandingkan dengan siapa pemilik barang bukti berupa emas 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah.
"Tidak menjadi sangat penting soal itu milik siapa. Tetapi yang sangat penting adalah apa keterkaitan barang-barang tersebut dengan tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya dalam program Breaking News KompasTV, Sabtu (8/8/2026).
Dalam konteks kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie, penyidik harus bisa membuktikan emas 74 kg dan uang ratusan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan memiliki keterkaitan dengan terduga pelaku.
"Yang perlu dibuktikan nantinya adalah keterkaitan barang-barang tersebut dengan pelaku dan dengan tindak pidana asalnya," tegasnya.
Baca Juga: Eks KPK soal Kejagung Belum Buka Detail Kasus Febrie: Ada Gambar Besar yang Harus Diberikan
Zaenur menjelaskan, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kepemilikan barang bukti tidak sepenting menjelaskan hubungan bukti dengan kejahatan dan pelakunya.
Oleh karena itu, siapa yang menguasai atau memiliki barang bukti tidak menjadi persoalan.
Namun, keterkaitan barang-barang tersebut dengan pemilik manfaat sebenarnya menjadi poin yang lebih penting.
Zaenur pun menyinggung mengenai Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU. Menurutnya, pasal-pasal itu menjelaskan bentuk-bentuk tindakan yang bisa disebut sebagai TPPU.
Adapun Pasal 3 mengatur tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Sementara dalam Pasal 4 mengatur tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie soal Praperadilan: Kami Sudah Dapat Panggilan Sidang dari PN Jaksel
Meskipun begitu, Zaenur menilai saat ini sudah banyak perkembangan yang terjadi dalam penanganan perkara eks Jampdisus Kejagung,
Salah satu yang disorotinya adalah Febrie yang sudah mengenakan rompi tahanan dan borgol ketika menjalani pemeriksaan.
Ia menilai, perhatian publik akan adanya perlakuan berbeda terhadap Febrie di pemeriksaan terdahulu sudah direspons oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Jumat (7/8) kemarin.
Zaenur juga menyorot pemeriksaan Kejagung terhadap pihak-pihak lain, termasuk penetapan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka karena diduga turut serta melakukan TPPU dalam kasus eks Jampidsus Febrie.
Ia berharap pemeriksaan lanjutan Febrie Jumat kemarin dan sejumlah progres yang terjadi bisa membuat konstruksi hukum yang disangkakan kepada eks Jampidsus menjadi semakin jelas.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- pukat ugm
- eks jampidsus
- febrie
- febrie adriansyah
- tppu
- barang bukti






Komentar (0)