JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana pemangkasan Transfer ke Daerah atau TKD kembali menuai sorotan.
Pakar Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan kemampuan fiskal pemerintah daerah dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik serta perekonomian masyarakat
Prof. Djohermansyah menilai kebijakan pemangkasan TKD tidak disiapkan melalui kajian yang matang. Ia menjelaskan, pada 2025 pemerintah memangkas TKD sebesar Rp50 triliun. Namun pada 2026, nilai pemangkasan meningkat tajam.
Menurutnya, pemotongan Rp50 triliun pada 2025 saja sudah memberikan tekanan besar bagi pemerintah daerah.
Meski mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, Prof. Djohermansyah menilai kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan kemampuan daerah menjalankan fungsi pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat memiliki kewajiban menyediakan pembiayaan bagi urusan yang telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Menurut Prof. Djohermansyah, alokasi anggaran untuk daerah tidak seharusnya terus menurun.
Ia menegaskan, dana transfer memiliki fungsi vital karena digunakan untuk membiayai operasional pemerintahan daerah, termasuk belanja pegawai.
Menurutnya, dampak pemangkasan TKD tidak hanya dirasakan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat luas melalui menurunnya kualitas pelayanan publik dan daya beli.
Prof. Djohermansyah menjelaskan, mayoritas daerah di Indonesia masih menggantungkan perputaran ekonominya pada belanja APBD.
Ia pun mengingatkan, apabila kondisi tersebut tidak segera diatasi, dampaknya bisa meluas terhadap stabilitas daerah.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/oBwtiU6GSeY
#kepaladaerah #kpk #korupsi
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- rosi
- kepala daerah
- anggaran
- efisiensi






Komentar (0)