JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026).
Satu pekerja bernama Goodwin (30) sempat terjebak di dalam gedung dan berhasil dievakuasi petugas dari lantai 15.
Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat Syarifudin mengatakan, Goodwin kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Titik Kebakaran Gedung Bapenda DKI Diduga Berasal dari Ruang Server Lantai 11
“Korban sementara masih dirawat di rumah sakit (Tarakan). Memang satu doang yang kita evakuasi secara manual dari lantai 15,” ujar Syarifudin saat ditemui di lokasi, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Syarifudin, petugas mengevakuasi pekerja tersebut setelah menerima tanda keberadaan korban dari dalam gedung.
Korban menggunakan senter untuk memberi tanda kepada petugas mengenai keberadaannya saat proses penyelamatan berlangsung.
“Beliau (korban) ada senter yang bisa ngasih tanda bahwa beliau itu korban gitu,” kata Syarifudin.
Tim rescue kemudian membawa korban keluar dari gedung secara manual dengan cara menggendongnya hingga ke lantai bawah.
Syarifudin memastikan seluruh petugas yang terlibat dalam penanganan kebakaran juga dalam kondisi aman.
Sementara itu, proses penanganan kebakaran kini memasuki tahap penyisiran di lantai 11 hingga lantai 16 untuk memastikan tidak ada lagi titik panas yang berpotensi memicu api kembali.
Baca juga: Jalan Abdul Muis Depan Gedung Bapenda Masih Ditutup Usai Kebakaran, Arus Lalu Lintas Dialihkan
Syarifudin menyebut penyisiran dilakukan dengan mengurai sejumlah tumpukan material yang masih menyimpan hawa panas.
“Ini tinggal penumpukan yang kita urai agar tidak terjadi penyalaan kembali, jadi lebih ke preventif untuk tidak ada penyalaan kembali,” jelas Syarifudin.
Dugaan sementara, kebakaran bermula dari ruang server di lantai 11 setelah seorang karyawan melihat titik api dan menghubungi layanan darurat 112.
Namun, Syarifudin menegaskan penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
“Saya tidak bisa kasih komentar karena memang nanti haknya dari dinas kepolisian, dari pihak kepolisian yang berhak untuk penyebab kebakaran,” kata Syarifudin.
Proses olah tempat kejadian perkara akan dilakukan setelah petugas pemadam memastikan kondisi gedung aman dari bahaya kebakaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)