JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Saut Situmorang menyampaikan pandangannya mengenai peluang menang eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dalam proses praperadilannya.
Menurutnya, peluang menang itu tergantung dari bagaimana penjelasan yang dilakukan pihak-pihak dalam perkara itu.
"Pertanyaannya, bakal menang enggak? Ya, kita lihat bagaimana mereka bisa menjelaskan itu," ucapnya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (8/8/2026).
Seandainya nantinya majelis hakim memutuskan proses harus diulang dari awal, maka menurutnya Kejagung bisa membenahi proses penanganan perkara yang masih kurang di Polri sebelumnya.
Saut menilai, tuntutan yang diajukan kubu Febrie dalam praperadilan juga tidak mengarah kepada substansi materil, melainkan formil.
Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie soal Praperadilan: Kami Sudah Dapat Panggilan Sidang dari PN Jaksel
Dalam praperadilan Febrie, ia memprediksi poin yang paling mungkin menjadi perdebatan adalah pasal yang digunakan dalam kasus tersebut.
Namun menurutnya, keputusan tetap ada di tangan hakim praperadilan yang menangani perkara.
Meskipun begitu, Saut menegaskan upaya praperadilan Febrie semestinya tidak membuat publik ragu terkait peristiwa pidananya.
Ia mengatakan peristiwa pidana dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terjadi, hanya saja ada kemungkinan pendalaman kasusnya harus diulang dari awal karena masih adanya keraguan dalam prosesnya.
"Saya enggak mengatakan ini bakal dia menang atau kalah, nanti itu wenangnya hakim, kita enggak mau mendahului. Tapi sense kita, logika, nalar, argumentasi kita memang ada sejumlah hal yang kemudian harus dikoreksi," ucapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Harap Pihak Termohon Hadir di Sidang Praperadilan: Agar Tidak Berlarut-Larut
Praperadilan FebrieEks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu (5/8/2026) lalu.
Dalam program Kompas Petang KompasTV, Rabu, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie memerinci dua permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
Pertama, terkait proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.
Kedua, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri serta upaya penggeledahan-penyitaan di sejumlah tempat yang dilakukan Polri.
Ditilik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie sudah terdaftar di laman tersebut.
Pertama, permohonannya terdaftar sebagai perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Termohon dalam perkara tersebut: Pemerintah Ri cq Kepolisian Negara RI cq Kapolda Metro Jaya cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya; Pemerintah RI cq Kepala Kepolisian Negara RI cq Kortastipidkor Polri; Pemerintah RI cq Kejagung RI cq Jampidsus cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tipidsus.
Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan, dengan sidang perdana dijadwal pada Selasa, 18 Agustus 2026, beragenda panggilan para pihak.
Kedua, permohonan lainnya terdaftar sebagai perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tipidsus Kejaksaan Agung RI.
Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, dengan jadwal sidang perdana pada pada Rabu, 19 Agustus 2026, beragenda panggilan pihak.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- saut situmorang
- eks jampidsus
- febrie
- febrie adriansyah
- praperadilan
- kpk






Komentar (0)