Pantau - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk membangun sistem perlindungan warga negara yang menyeluruh di tengah berkembangnya modus perdagangan orang melalui teknologi digital.
"Praktik TPPO telah berkembang melampaui perdagangan perempuan dan anak ke bentuk-bentuk perbudakan modern. Fenomena ini harus dijawab dengan langkah nyata yang segera. Kompleksitas modus kejahatan tersebut menjadi alasan kuat untuk merevisi undang-undang TPPO," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).
Menurut Lestari, kejahatan TPPO kini tidak hanya menyasar kelompok rentan karena korban yang direkrut melalui media sosial juga berasal dari kalangan terdidik.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, sejumlah korban berasal dari lulusan S-1 dan S-2, terutama bidang teknologi informasi.
Lestari menilai kondisi tersebut menunjukkan tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan perdagangan orang.
Data Korban TPPO Jadi SorotanSepanjang 2025, Jaringan Nasional Anti TPPO menangani sekitar 300 kasus perdagangan orang dari berbagai wilayah Indonesia dengan korban lintas usia, termasuk anak berusia 13 hingga 17 tahun.
Pada periode yang sama, Polri mencatat telah mengungkap 353 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 1.114 orang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mencatat telah memberikan perlindungan kepada 1.175 korban TPPO sepanjang 2024 hingga Mei 2026.
Lestari mendorong revisi UU TPPO mengamanatkan pembentukan satu data nasional mengenai perdagangan orang dengan standar identifikasi korban yang jelas.
Menurut dia, Polri, Imigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta BP2MI saat ini memiliki data masing-masing sehingga berpotensi memengaruhi penanganan korban.
Revisi UU TPPO Diminta Perkuat Perlindungan KorbanLestari meminta adanya standar operasional prosedur nasional untuk identifikasi korban di seluruh sektor sebagai bagian dari pembaruan regulasi TPPO.
Ia juga mendorong penguatan mekanisme pelacakan aset hasil kejahatan, perlindungan korban ketika menjadi saksi, perlindungan korban di luar negeri, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparat yang menangani kasus TPPO.
Anggota Komisi X DPR RI tersebut juga menilai definisi TPPO perlu diperluas untuk menyesuaikan perkembangan modus kejahatan.
Menurutnya, sanksi terhadap sindikat perdagangan orang perlu diperberat dan tanggung jawab platform digital dalam menutup akun yang digunakan untuk perekrutan juga harus diperkuat.
"Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 agar mampu menjawab tantangan kejahatan perdagangan orang di era digital," pungkas Lestari.





Komentar (0)