BGN Tegaskan SLHS Syarat Mutlak, Dapur MBG Tak Layak Bisa Ditutup Permanen

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) jadi syarat mutlak untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa beroperasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sudaryono Kepala BGN mengatakan, SLHS tidak boleh dipandang sebagai formalitas atau sekadar persyaratan administrasi. Sertifikat itu merupakan instrumen untuk memastikan dapur MBG benar-benar memenuhi standar kebersihan, higienitas, dan sanitasi sebelum menyajikan makanan kepada penerima manfaat.

“SLHS ini bukan syarat administrasi, melainkan ini syarat mutlak,” kata Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026), dikutip Antara.

BGN memberi kesempatan terakhir hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum memiliki SLHS untuk segera melengkapi sertifikasi.

“Kami memberikan kesempatan terakhir sampai dengan tanggal 10 Agustus untuk melengkapi SLHS ini, diurus di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, kelayakan higiene dan sanitasi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah sebuah dapur MBG bisa terus beroperasi. Jika hasil penilaian menyatakan dapur tidak memenuhi standar, operasional SPPG dapat ditutup permanen.

“Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi, mau sebagus apapun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus ditangguhkan permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” tegasnya.

Langkah itu dilakukan karena SLHS berkaitan langsung dengan keamanan pangan, kesehatan, dan keselamatan penerima manfaat MBG.

Hingga saat ini, BGN menerima laporan sekitar 950 dapur yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi. Seluruhnya akan diverifikasi lebih lanjut sebelum ditentukan SPPG mana yang harus ditutuppermanen.

Di sisi lain, BGN mengakui kecepatan pelayanan dan respons pengurusan SLHS berbeda di setiap daerah. Kondisi itu dapat memengaruhi proses penerbitan sertifikat.

Untuk mengantisipasinya, BGN telah mengirim surat edaran kepada jajaran di daerah agar memberikan asistensi dan bantuan administrasi kepada pengelola SPPG yang membutuhkan.

“Jadi, saya sudah mengirimkan surat edaran kepada jajaran BGN di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi manakala diperlukan sebagai syarat pengurusan SLHS di dinas kesehatan masing-masing kabupaten dan kota,” kata Sudaryono.

Pengetatan standar ini dilakukan di tengah masih munculnya kasus keracunan MBG di sejumlah daerah, antara lain Semarang, Jawa Tengah; Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua; serta Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

BGN telah mencopot kepala SPPG di Kabupaten Jayapura dan masih melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian di daerah lainnya. (ant/bil/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jakarta Masih Punya Zona Hijau, Lahan Liar di Cakung Jaktim Jadi Kebun Produktif
• 7 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Gedung Bapenda Jakarta, Api Diduga dari Ruang Server
• 2 jam lalu
0
thumb
Kisah UMKM Binaan Pertamina yang Tembus Pasar Global dengan Berdayakan Disabilitas
• 19 jam lalu
0
thumb
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Luncurkan 10 Buku di Usia 50 Tahun, Prabowo Jadi Saksi
• 20 jam lalu
0
thumb
Polisi Sebut Ada Pihak Sengaja Pesan Konten Hoax: Berpotensi Gaduh!
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.