OJK mencatat pendanaan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang berasal dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun per Juni 2026.
IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang berasal dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun per Juni 2026. Nilai tersebut meningkat 34,18 persen secara tahunan (YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, peningkatan tersebut menunjukkan industri fintech lending di Indonesia masih memiliki daya tarik bagi lender asing.
“Pendanaan Pindar (pinjaman daring) yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18 persen yoy,” ungkap Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Adapun pendanaan dari lender luar negeri tersebut mencapai 16,43 persen dari total outstanding pendanaan industri fintech lending per Juni 2026.
Sebagai perbandingan, total outstanding pendanaan fintech lending hingga Juni 2026 tercatat mencapai Rp105,14 triliun. Nilai tersebut meningkat 25,88 persen YoY. Agusman menerangkan, daya tarik industri fintech lending Indonesia bagi lender luar negeri antara lain didukung oleh potensi imbal hasil yang relatif kompetitif.
“Daya tarik tersebut antara lain didukung oleh potensi imbal hasil yang relatif kompetitif,” kata Agusman.
Berdasarkan catatan OJK, pendanaan dari lender luar negeri juga mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Pada Maret 2026, pendanaan dari lender luar negeri tercatat sebesar Rp14,06 triliun atau meningkat 18,28 persen YoY.
Sementara itu, dari sisi risiko, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech P2P lending tercatat sebesar 4,26 persen per Juni 2026. Tingkat TWP90 tersebut membaik dibandingkan posisi Mei 2026 yang mencapai 4,42 persen. Penurunan tersebut menunjukkan adanya perbaikan tingkat risiko kredit macet pada industri fintech lending secara agregat.
(Shifa Nurhaliza Putri)






Komentar (0)