OJK Catat Pendanaan Lender Asing di Fintech P2P Lending Tembus Rp17,28 Triliun

idxchannel.com
9 jam lalu
Cover Berita

OJK mencatat pendanaan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang berasal dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun per Juni 2026.

OJK Catat Pendanaan Lender Asing di Fintech P2P Lending Tembus Rp17,28 Triliun (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendanaan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang berasal dari lender luar negeri mencapai Rp17,28 triliun per Juni 2026. Nilai tersebut meningkat 34,18 persen secara tahunan (YoY).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, peningkatan tersebut menunjukkan industri fintech lending di Indonesia masih memiliki daya tarik bagi lender asing.

Baca Juga:
OJK Terima 1.379 Aduan Kasus Penipuan Berbasis AI

“Pendanaan Pindar (pinjaman daring) yang berasal dari lender luar negeri meningkat 34,18 persen yoy,” ungkap Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Adapun pendanaan dari lender luar negeri tersebut mencapai 16,43 persen dari total outstanding pendanaan industri fintech lending per Juni 2026.

Baca Juga:
OJK Sebut Industri Keuangan Syariah Tumbuh Positif

Sebagai perbandingan, total outstanding pendanaan fintech lending hingga Juni 2026 tercatat mencapai Rp105,14 triliun. Nilai tersebut meningkat 25,88 persen YoY. Agusman menerangkan, daya tarik industri fintech lending Indonesia bagi lender luar negeri antara lain didukung oleh potensi imbal hasil yang relatif kompetitif.

“Daya tarik tersebut antara lain didukung oleh potensi imbal hasil yang relatif kompetitif,” kata Agusman.

Berdasarkan catatan OJK, pendanaan dari lender luar negeri juga mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Pada Maret 2026, pendanaan dari lender luar negeri tercatat sebesar Rp14,06 triliun atau meningkat 18,28 persen YoY.

Sementara itu, dari sisi risiko, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) industri fintech P2P lending tercatat sebesar 4,26 persen per Juni 2026. Tingkat TWP90 tersebut membaik dibandingkan posisi Mei 2026 yang mencapai 4,42 persen. Penurunan tersebut menunjukkan adanya perbaikan tingkat risiko kredit macet pada industri fintech lending secara agregat.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Persija Jakarta umumkan susunan tim kepelatihan untuk musim 2026/2027
• 15 jam lalu
0
thumb
Prabowo Puji Bahlil Jaga Harga BBM Subsidi Tak Naik: Negara Lain Agak Panik, Indonesia Cool
• 9 jam lalu
0
thumb
Cara BGN Cegah Kasus Keracunan MBG, Wajibkan Label Kadaluwarsa di Ompreng
• 4 jam lalu
0
thumb
Contoh teks MC malam tirakatan 17 Agustus 2026, lengkap dan sopan
• 3 jam lalu
0
thumb
Pemkot Jakpus Deklarasi Perang Tramadol di Tanah Abang, Polisi Janji Kejar Bandar
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.