Febrie Adriansyah Siap Hadirkan Saksi dan Ahli Meringankan dalam Kasus TPPU yang Menjeratnya

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (7/8/2026) malam.

Febrie diperiksa oleh Polri dan tim 9 Kejagung. Penyidik pun mencecer sebanyak 20 pertanyaan.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri mengatakan penyidik Kejagung menanyakan kesediaan kliennya menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan saat pemeriksaan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

“Ditanya apakah ingin menghadirkan saksi meringankan atau ahli. Itu kan hak tersangka yang diatur di KUHAP. Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini,” kata Febri di Gedung Utama Kejagung kemarin.

Febri mengatakan pihaknya belum menentukan saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam proses pemeriksaan tersebut. Nama-nama yang akan dihadirkan akan disampaikan lebih lanjut.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan kehadiran Febrie dalam pemeriksaan sebagai tersangka merupakan bentuk sikap kooperatif kliennya dalam proses penyidikan.

Menurut Febri, sebagian besar pertanyaan penyidik merupakan pendalaman dari pemeriksaan awal Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

“Jadi, Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah menjelaskan apa yang ia ketahui tentu saja,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Tim 9 Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik itu diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga Sprindik tersebut mencakup perkara dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Revitalisasi Jalan Panglima Sudirman Kediri Masuk Tahap Crossing Drainase, Saluran Diperbesar untuk Kurangi Genangan
• 1 jam lalu
0
thumb
Menkop Jadikan Festival Lembah Baliem Momentum Menguatkan Gerakan Koperasi
• 18 jam lalu
0
thumb
Djakarta International Theater Platform 2026 Hadirkan Seniman Jepang hingga Kamboja
• 2 jam lalu
0
thumb
Permintaan Naturalisasi WNA Ditolak Jika Pasangan Tak Ikut Jadi WNI, Menkum: Simpel Saja..
• 16 jam lalu
0
thumb
Video: Terminal LPG Tanjung Sekong Raih GTLC Bintang Dua
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.