JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah menyatakan pihaknya sudah mendapat panggilan sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal ini disampaikannya usai kliennya diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Jumat (7/8/2026) malam.
"Terkait dengan praperadilan, kami sudah dapat panggilan persidangan. Dari PN Jaksel sudah dapat jadwal di tanggal 18 dan 19 Agustus 2026. Karena ada dua permohonan, jadi masing-masing di sidang secara berbeda," ungkapnya.
Febri menegaskan pihaknya menghormati sikap Kejagung yang menyatakan menghargai hak tersangka mengajukan praperadilan.
Ia berharap proses praperadilan kliennya tidak berlarut-larut dan meminta pihak termohon hadir di sidang praperadilan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Polisi Belum Pernah Minta Keterangan Febrie Adriansyah soal Kematian Sutrimo
Febri menegaskan penting bagi pihaknya untuk menguji langkah atau administrasi penyidikan yang dilakukan dalam upaya paksa terhadap kliennya.
Pihaknya meyakini ada sejumlah pelanggaran hukum acara yang terjadi selama proses penanganan perkara sang klien.
"Setidaknya kan yang pernah kami sampaikan ada sembilan kejanggalan atau sembilan indikasi pelanggaran hukum acara pidana dan itu akan kami buktikan dalam proses praperadilan nanti," ucap mantan Jubir KPK itu.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menghadapi praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie.
"Yang jelas kami siap menghadapi semua. Nanti kita tunjuk tim jaksa yang akan, atau tim penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti yang akan mewakili," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Febrie Kooperatif Jalani Pemeriksaan, Bakal Hadirkan Saksi Meringankan
Adapun Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Rabu (5/8/2026) lalu.
Dalam program Kompas Petang KompasTV, Rabu, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie memerinci dua permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya.
Pertama, terkait proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.
Kedua, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri serta upaya penggeledahan-penyitaan di sejumlah tempat yang dilakukan Polri.
Ditilik dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie sudah terdaftar di laman tersebut.
Pertama, permohonannya terdaftar sebagai perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohon dalam perkara tersebut: Pemerintah Ri cq Kepolisian Negara RI cq Kapolda Metro Jaya cq Ditkrimsus Polda Metro Jaya; Pemerintah RI cq Kepala Kepolisian Negara RI cq Kortastipidkor Polri; Pemerintah RI cq Kejagung RI cq Jampidsus cq Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tipidsus.
Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan, dengan sidang perdana dijadwal pada Selasa, 18 Agustus 2026, beragenda panggilan para pihak.
Kedua, permohonan lainnya terdaftar sebagai perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tipidsus Kejaksaan Agung RI.
Klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka, dengan jadwal sidang perdana pada pada Rabu, 19 Agustus 2026, beragenda panggilan pihak.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- febrie
- febrie adriansyah
- praperadilan
- sidang






Komentar (0)