Skor 2-1 untuk Polda Metro Jaya vs Roy Suryo

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Roy Suryo telah empat kali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dari tiga gugatan yang sebelumnya diajukan, Roy Suryo meraih kemenangan pada praperadilan pertama setelah hakim menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanannya tidak sah.

Namun, dua gugatan berikutnya berakhir berbeda setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan terkait penetapan tersangka serta tidak menerima gugatan ganti rugi.

Baca juga: 3 Hal yang Dipersoalkan Roy Suryo dalam Praperadilan Keempat Melawan Polda Metro Jaya

Dengan hasil tersebut, posisi sementara menjadi 2-1 untuk Polda Metro Jaya dalam tiga kali praperadilan yang telah diputus.

Meski demikian, upaya hukum Roy Suryo belum berhenti karena ia kembali mengajukan praperadilan keempat dengan objek gugatan yang berbeda.

Sidang perdana praperadilan keempat yang dijadwalkan pada Jumat (7/8/2026) bahkan ditunda hingga 14 Agustus 2026 karena pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Turut Termohon tidak hadir.

Praperadilan pertama: Diterima sebagian

Pada praperadilan pertama, Roy Suryo menggugat keabsahan sejumlah upaya paksa penyidik berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan kemudian mengabulkan sebagian gugatan Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026).

“Mengadili, mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim I Ketut Darpawan dalam persidangan, Selasa.

Baca juga: Pengacara Roy Suryo Debat Ahli Polda Metro, Anda Tidak Baca Putusan Praperadilan?

Hakim menilai, penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy Suryo mengandung cacat formil karena tidak terdapat alasan mendesak yang mengharuskan penyidik melakukan upaya paksa.

Roy juga dinilai kooperatif selama proses penyidikan karena selalu memenuhi kewajiban wajib lapor dan panggilan penyidik.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada indikasi Roy akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.

“Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” kata Hakim.

Hakim juga menyatakan penahanan Roy Suryo tidak sah karena syarat subjektif penahanan dinilai tidak terpenuhi berdasarkan sikap kooperatifnya selama penyidikan.

Meski memenangkan gugatan atas upaya paksa, Roy tidak mendapatkan seluruh permohonannya.

Hakim tetap menyatakan proses penyidikan dan berkas perkara tetap dapat berjalan.

Polda Metro Jaya kemudian menegaskan putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan penyidikan perkara pokok yang telah berjalan.

“Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede.

Baca juga: Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak: Gugatan Tak Relevan dan Ganggu Sidang Pokok Perkara

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Praperadilan kedua: gugatan soal tersangka ditolak

Setelah sebagian gugatannya dikabulkan pada praperadilan pertama, Roy Suryo kembali mengajukan gugatan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kanada luncurkan pusat keamanan inovasi pertahanan kuantum pertama
• 17 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Pasir Timah dalam Truk Ekspedisi
• 27 menit lalu
0
thumb
Pemukim Ilegal Israel Serang Komunitas Badui Palestina di Tepi Barat
• 13 jam lalu
0
thumb
Mencekam! Tembakan Warnai Penggerebekan Sarang Narkoba di Deliserdang
• 15 jam lalu
0
thumb
Pakar: Ongkos Pilkada Mahal, Cukong Politik Bisa Kendalikan Kepala Daerah | ROSI
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.