Di Balik Pengetatan Naturalisasi WNA: Upaya Amankan Aset Indonesia

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperketat proses naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan proses naturalisasi diperketat dimaksudkan guna melindungi aset nasional.

Pemerintah ingin mencegah adanya modus WNA yang memanfaatkan status kewarganegaraan untuk mengamankan aset properti dan hak kepemilikan tanah di Indonesia saja.

"Saya harus pastikan betul bahwa tujuannya menjadi warga negara Indonesia bagi naturalisasi biasa yang warga negara asing, itu bukan semata-mata hanya untuk mengamankan asetnya di Indonesia dan menjadikan kepemilikan lahan, terutama tanah, itu bisa mereka miliki dengan hak milik," jelas Supratman di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Supratman juga menemukan indikasi sejumlah pemohon WNA yang telah memiliki usaha di Indonesia mengajukan status WNI secara individual.

Baca juga: Permintaan Naturalisasi WNA Ditolak Jika Pasangan Tak Ikut Jadi WNI, Menkum: Simpel Saja..

Sementara anggota keluarga dari para pemohon WNA tersebut tidak mengajukan proses naturalisasi.

Fenomena itu patut diduga merupakan langkah untuk mengamankan aset, khususnya agar bisa memiliki hak milik aset di Indonesia.

"Dan itu bahaya buat seluruh warga negara Republik Indonesia," imbuh dia.

Suami istri harus dinaturalisasi

Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, WNA yang mengajukan permohonan kewarganegaraan harus menunjukkan kesungguhannya menjadi bagian dari Indonesia secara utuh.

Jangan sampai proses naturalisasi hanya dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau pengamanan lahan semata.

Kesungguhan itu juga dapat terlihat apabila seluruh keluarga pemohon WNA mengajukan permohonan naturalisasi menjadi WNA.

Baca juga: Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA demi Lindungi Aset Nasional

"Semua pokoknya kalau dia sudah berkeluarga, kami harus pastikan bahwa benar-benar (keluarga inti) ini mau menjadi warga negara Indonesia," kata Supratman

Supratman memastikan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua asal negara pemohon.

Supratman menegaskan kebijakan pengetatan ini berlaku menyeluruh tanpa membeda-bedakan negara asal para pemohon WNA, baik dari kawasan Asia Timur, Asia Selatan, maupun Timur Tengah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Sementara keluarganya, terutama keluarga inti, istri atau anak yang masih di dalam pengasuhannya, kalau benar dia menginginkan warga negara, enggak mungkin suaminya warga negara Indonesia, istrinya warga negara yang lain. Logikanya simpel saja," tegasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pasar Ambuwa Mengedukasi Warga Gorontalo Terapkan Gaya Hidup Minim Sampah dan Cintai Pangan Lokal
• 4 jam lalu
0
thumb
Maarten Paes Belum Habis di Ajax Amsterdam
• 17 jam lalu
0
thumb
LPEU MUI Dorong Penguatan Tata Kelola Organisasi Keumatan Lebih Profesional
• 14 jam lalu
0
thumb
Sebuah Perjalanan Menyusuri Tembok Besar China
• 5 jam lalu
0
thumb
Contoh Susunan Upacara Hari Pramuka 2026 di Sekolah, Diperingati 14 Agustus
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.