Ada 3.691 Korban Kekerasan Seksual pada 2023-2024, Dasco: Penanganannya Tak Maksimal

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) periode 2023-2024 sangat tidak maksimal.

Hal tersebut disampaikan Dasco saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Dana Bantuan Korban (DBK) untuk korban kekerasan seksual yang diinisiasi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Bagaimana kemudian di tahun 2023-2024 itu ada 3.691 korban tindak pidana kekerasan seksual yang ini kemudian penanganannya sangat tidak maksimal,” kata Dasco di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Kendati demikian, Dasco tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut.

“Dikarenakan satu dan lain hal termasuk dukungan pendanaan,” tegas dia.

Oleh karena itu, Dasco mengaku hatinya terenyuh setelah LPSK meluncurkan DBK untuk memenuhi hak-hak korban TPKS.

Baca juga: Saat Dasco 10 Menit Telepon Sejumlah Orang, Terkumpul Rp 200 Miliar untuk Korban Kekerasan Seksual

“Sehingga kemudian pada hari ini kita hadir untuk bersama-sama memikirkan bagaimana bantuan dana korban kekerasan seksual itu dipergunakan untuk memberikan rasa aman serta jaminan hukum mulai dari rehabilitasi medis, psikologis, sosial hingga hak ganti rugi berupa restitusi dan kompensasi,” ucap dia.

Dalam kesempatan ini, Dasco mengaku telah menelepon seseorang dan pimpinan lembaga agar mereka mengocek saku demi korban TPKS.

“Alhamdulillah saya tadi sudah sampaikan kepada Bapak Ketua LPSK untuk malam ini, besok membuat surat kepada lembaga dan orang-perorang tersebut, dan melalui telepon tadi sudah terkumpul Rp 200 miliar,” ucap dia.

Ke depannya, Dasco menyarankan LPSK untuk menggencarkan sosialisasi program DBK ini kepada semua kalangan demi kepentingan korban kekerasan seksual.

Ketua Harian Partai Gerindra itu juga memastikan, negara tetap hadir dan membantu mendukung program ini.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) meluncurkan Dana Bantuan Korban (DBK) untuk membantu memenuhi hak korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), terutama ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi sesuai putusan pengadilan.

Baca juga: LPSK Luncurkan Dana Bantuan Korban untuk Penuhi Restitusi Korban Kekerasan Seksual

Program tersebut diluncurkan pada Jumat (7/8/2026) dalam rangkaian peringatan HUT ke-18 LPSK di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan, DBK dibuat untuk memperkuat pemulihan korban yang selama ini tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga dukungan setelah proses hukum berjalan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Peluncuran Dana Bantuan Korban merupakan langkah untuk membangun ekosistem pemulihan korban yang tidak hanya bertumpu pada negara, tetapi juga melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” kata Ketua LPSK Achmadi di The Tribrata Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Taman Harmoni Surabaya, Wisata Edukasi Gratis dengan Zona Benua Dunia
• 5 jam lalu
0
thumb
Akebono Raih SNI 9370:2025 untuk Kampas Rem Ulti X
• 18 jam lalu
0
thumb
Putin Resmi Legalkan Kripto! Bitcoin hingga USDT Bisa Diperdagangkan Mulai September
• 20 jam lalu
0
thumb
Xabi Alonso Beberkan Misi Chelsea di Jakarta, Bukan Sekadar Pramusim tapi Coba Bangun Mental Juara The Blues
• 19 jam lalu
0
thumb
Prabowo Heran Bahlil Bisa Bikin Jokowi Tertawa: Orang Solo Susah Ketawa...
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.