JAKARTA, KOMPAS.com - Unggahan di media sosial yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran berujung ditangkapnya dua warga oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Keduanya, AYP (49) dan AF (40), ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menilai unggahan dan komentar mereka mengandung unsur provokasi serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di platform Threads melalui akun @onthel_kebagusan.
Sementara AF diduga memberikan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026.
Direktorat Reserse Siber Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan lokasi kejadian perkara di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Baca juga: Amnesty: Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Langgar Putusan MK
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, konten yang diunggah AYP berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo mengenai program senjata nuklir Iran.
Dalam unggahan tersebut kemudian muncul sejumlah komentar yang menurut polisi mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.
"Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).
Polisi kemudian menyoroti sejumlah komentar yang muncul di unggahan tersebut.
Salah satunya berasal dari akun @basterap yang menulis, "Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat'.
Komentar lain berasal dari akun @agam_copybali.
Dalam komentar itu tertulis, "Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi".
Menurut polisi, komentar-komentar tersebut menjadi bagian dari perkara karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa.
Baca juga: Dua Orang Ditangkap Usai Unggah dan Komentari Pidato Prabowo soal Nuklir Iran
Kasus ini kemudian ramai dipersoalkan sejumlah pihak, dari Kompolnas sampai Istana turut berkomentar.






Komentar (0)