Selesai Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Bantah Punya Emas 74 Kg

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (FA) selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lebih dari enam jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie membantah memiliki emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di dalam sebuah brankas rahasia, yang tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Kalau terkait dengan emas itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal. Sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab tidak, ini bukan pemilik dari emas tersebut dan juga ditegaskan tadi sempat ada pertanyaan lanjutan begitu ya, terkait hal tersebut, itu ditegaskan kembali," kata Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, usai pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV. , Jumat, 7 Agustus 2026, 

Ia mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 14.00 hingga 20.00 WIB. Febrie dicecar sekitar 20 pertanyaan yang sebagian besar merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

"Pak FA sudah menjelaskan apa yang ia ketahui tentu saja," ujar Febri. 

Febri menyebut pemeriksaan tersebut menunjukkan sikap kooperatif Febrie dalam menghadapi proses hukum. Selama pemeriksaan, Febrie juga dua kali mendapat jeda untuk melaksanakan salat Asar dan Magrib sebelum kembali menjalani pemeriksaan.

Menurut Febri, penyidik seharusnya terlebih dahulu menjelaskan secara terang siapa pemilik emas dan uang yang menjadi objek penyidikan. Setelah kepemilikannya jelas, barulah asal-usul harta tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut.

"Seharusnya pemilik emas itu atau pemilik uang tersebut harus clear terlebih dahulu siapa pemilik uang dan emas tersebut. Setelah clear pemiliknya barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal usulnya dari mana," ujarnya.

Febri menilai asal-usul harta menjadi hal penting dalam perkara TPPU. Menurutnya, penyidik perlu membuktikan apakah harta tersebut benar berasal dari tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan.

"Kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang maka asal usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan agar betul-betul bisa diketahui ini benar-benar pencucian uang atau tidak," kata Febri.

Baca Juga :

Febrie Adriansyah Diperiksa Penyidik Kejagung 6 Jam Lebih
Selain kepemilikan dan asal-usul harta, Febri juga mempertanyakan kapan emas atau uang tersebut diterima, berpindah, atau berubah bentuk. Ia menyebut sejumlah aspek tersebut masih belum jelas menurut pihaknya.

"Yang juga tidak clear adalah satu siapa pemilik emas, yang kedua asal usul emas atau uang tersebut, dan yang ketiga waktu emas atau uang tersebut diterima berpindah atau berubah bentuk," ujarnya.

Febri juga menyebut pihaknya telah mempelajari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait perkara TPPU. Ia menilai terdapat persoalan mengenai tindak pidana asal yang menurutnya harus jelas dalam perkara pencucian uang.

Menurut Febri, pihaknya akan menguji persoalan tersebut dalam sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim hukum Febrie menilai terdapat sembilan indikasi pelanggaran hukum acara dalam proses penanganan perkara tersebut.

"Kami secara hukum meyakini betul ada sejumlah pelanggaran hukum acara yang terjadi selama proses penanganan perkara ini. Setidaknya kan yang pernah kami sampaikan ada sembilan ya, sembilan kejanggalan atau sembilan indikasi pelanggaran hukum acara pidana dan itu akan kami buktikan dalam proses praperadilan nanti," kata Febri.

Selain mengajukan praperadilan, tim hukum Febrie juga berencana menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat perkara tersebut lebih terang.

"Kami berencana akan menghadirkan saksi yang meringankan dan ahli untuk membuat lebih terang persoalan ini," ujar Febri.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU dan menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung. Setelah pemeriksaan selesai, Febrie kembali dibawa ke rumah tahanan KPK.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menkum Serahkan Penanganan Kasus Pilot Malaysia Tersangka Penyelundupan Narkoba kepada Aparat Penegak Hukum
• 21 jam lalu
0
thumb
Survei IPO: Elektabilitas Gerindra 17,5 Persen, Ungguli PDIP dan Golkar
• 3 jam lalu
0
thumb
BGN Buka 3 Jalur PO Box untuk Pengaduan Program MBG
• 8 jam lalu
0
thumb
Imbangi Timnas Indonesia dan Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026, Gavin Lee: Banyak yang Meragukan Singapura
• 10 jam lalu
0
thumb
Tiga Rekomendasi SUV Sporty di GIIAS 2026: Suzuki, Daihatsu, Toyota
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.