Febrie Merasa Dikriminalisasi, Pakar: Mungkin karena Dulu Sering Mengkriminalisasi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait dikriminalisasi merupakan hal yang wajar.

Pasalnya, hal serupa biasa dilakukan Febrie terhadap orang lain dalam posisinya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 18 Agustus

“Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat,” kata Huda pada Jumat (7/8).

Selain itu, Huda menegaskan tudingan kriminalisasi sebaiknya tidak diperdebatkan di ruang publik, melainkan harus diuji melalui mekanisme hukum di pengadilan.

BACA JUGA: PN Jaksel Tetapkan Jadwal Sidang Praperadilan Febrie, Ini Tanggalnya

“Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan," ujarnya.

Untuk itu, Huda mengingatkan Febrie dan publik agar menunggu putusan praperadilan dari hakim guna membuktikan ada kriminalisasi atau tidak.

BACA JUGA: Diberhentikan Sementara Sebagai Jaksa, Febrie Terima Setengah Gaji

Febrie diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan mengenai dia apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu," jelas dia.

Huda mencontohkan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang dianggap merugikan keuangan negara hampir Rp300 triliun, tetapi oleh pengadilan dikatakan masalah lingkungan yang memiliki mekanisme penghitungan dan pengadilan sendiri.

Diketahui, kasus dugana korupsi tata kelola timah ini ditangani era Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus Kejaksaan Agung.

”Contohnya kasus PT Timah. Jadi sama sekali bukan domain keuangan negara dan/atau kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Ini gambaran model-model kriminalisasi,” pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPP Perbasi gandeng Nico Widmer untuk kembangkan 3x3 di Indonesia
• 19 jam lalu
0
thumb
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok Febrio Dalam Kasus Kematian Sutrimo
• 1 jam lalu
0
thumb
RS Pusri di Palembang Putus Kerja sama dengan Dokter yang Cibir Pasien BPJS
• 19 jam lalu
0
thumb
Kapolri Dialog dengan Bos-bos Buruh, Ini yang Dibahas
• 13 jam lalu
0
thumb
Komnas Haji Beri Catatan untuk Perbaikan Layanan Haji Kemenhaj
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.