Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Usai diperiksa sekitar tujuh jam, Febrie keluar dari gedung dengan pengawalan ketat.
Pantauan di lokasi, Febrie meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Ia langsung menuju mobil tahanan yang telah terparkir di depan pintu keluar gedung. Tak seperti biasanya, Febrie kali ini memilih diam dan ogah menanggapi pertanyaan wartawan.
Advertisement
Saat keluar gedung, dua personel TNI bersenjata lengkap berjalan di barisan terdepan. Di belakangnya terdapat dua petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Kejaksaan Agung, sementara Febrie berjalan di belakang barisan pengamanan tersebut.
Di sisi kirinya tampak seorang kuasa hukum yang mendampinginya. Febrie kemudian bergegas masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung memeriksa Febrie bersama tersangka Nurman Herin dalam perkara dugaan TPPU. Keduanya diperiksa dalam dua kapasitas sekaligus, yakni sebagai tersangka dan saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik semula memanggil lima orang untuk diperiksa. Namun, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, termasuk Febrie dan Nurman Herin, sedangkan dua lainnya akan dipanggil kembali.
“Terjadwal hari ini pemeriksaan terkait dalam kasus tersangka FA dan NH ada lima orang. Dari lima orang ini yang hadir tiga, dua tidak hadir. Nanti rencananya akan dipanggil ulang,” kata Anang.





Komentar (0)