JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, mengatakan kliennya kooperatif menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Jumat (7/8/2026).
Febrie diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana asal dugaan korupsi.
"Jawaban yang disampaikan, yang dijelaskan dalam proses pemeriksaan dari sekitar jam 2 (siang) tadi sampai dengan jam 8 (malam) ini, itu menunjukkan Pak FA koperatif dalam menjalani proses hukum ini," ujar Febri di Gedung Kejagung, Jumat malam.
Ia mengungkapkan, kliennya ditanyai sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Kejagung dalam pemeriksaan hari ini.
"Sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka sekitar tanggal 24 Juli," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febri juga mengungkap rencana pihaknya menghadirkan saksi meringankan dan ahli terkait perkara yang menjerat kliennya.
Munurutnya, hak tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan dan ahli itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, Febri belum membeberkan siapa saja saksi meringankan dan ahli yang akan dihadirkan pihaknya. Ia mengaku akan menginformasikan lebih lanjut.
Sementara terkait detail pelanggaran yang dilakukan sang klien, Febri mengungkapkan hari ini penyidik hanya memeriksa kliennya sebagai tersangka.
Ia mengatakan, penyidik langsung bertanya dan belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail pelanggaran yang dilakukan sang klien.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Febrie Adriansyah Diperiksa dalam 2 Kapasitas, Ditanya Lebih dari 20 Pertanyaan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, penyidik Tim Sembilan memanggil lima orang untuk dimintai keterangan hari ini terkait kasus eks Jampidsus Febrie.
Dari lima orang yang dipanggil itu, tiga di antaranya hadir. Sementara dua yang lain tidak datang dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
"Tiga ini termasuk di dalamnya dua tersangka, Saudara FA (Febrie Adriansyah) dan Saudara NH (Nurman Herin), dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun saksi," kata Anang dalam konferensi persnya di Gedung Kejagung, Jumat malam.
Ia juga menuturkan jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Febrie dalam pemeriksaan hari ini sekitar 20 pertanyaan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus
- febrie
- febrie adriansyah
- pemeriksaan
- kejagung






Komentar (0)