Jakarta (ANTARA) - Kepala Ekonom PermataBank Josua Pardede mendorong pemisahan fungsi pengaturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam proses demutualisasi dengan membentuk badan pengaturan tersendiri di dalam kelompok BEI.
Sebagaimana diketahui, OJK tengah menyusun POJK Demutualisasi yang salah satunya mengatur pemisahan fungsi pengaturan dan fungsi pengembangan bisnis BEI.
“Menurut saya, pemisahan tersebut jangan berhenti pada pembagian divisi di dalam gedung yang sama. Pilihan yang lebih kuat adalah membentuk badan pengaturan tersendiri dalam kelompok BEI,” kata Josua dalam jawaban tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Badan pengaturan tersebut, jelas Josua, perlu memiliki dewan pengawas yang mayoritas independen, anggaran yang terjamin, serta kepala badan yang melapor kepada dewan pengawas dan OJK, bukan kepada direktur utama BEI yang memiliki target pendapatan.
Badan tersebut nantinya dapat menangani penilaian pencatatan, kepatuhan perusahaan tercatat, pengawasan Anggota Bursa, pemeriksaan transaksi, hingga rekomendasi sanksi.
Manajemen komersial BEI, lanjutnya, tidak boleh mengubah hasil pemeriksaan karena mempertimbangkan potensi kehilangan perusahaan tercatat, Anggota Bursa, transaksi, maupun pendapatan.
Selain pemisahan fungsi, Josua menilai perlu ada mekanisme pengambilalihan keputusan oleh OJK ketika BEI memiliki kepentingan langsung dalam suatu perkara.
Misalnya, apabila perkara menyangkut pemegang saham BEI, anak usaha BEI, perusahaan yang dikendalikan Danantara, atau BEI sendiri, keputusan pengaturan sebaiknya tidak diputuskan oleh BEI, melainkan secara otomatis dinaikkan kepada OJK atau komite independen yang tidak memiliki hubungan dengan pihak terkait.
Baca juga: Soal demutualisasi BEI, ekonom usul porsi kepemilikan rendah per pihak
Baca juga: POJK Demutualisasi atur bentuk hukum hingga struktur kepemilikan BEI
Ia menilai Singapura dapat menjadi salah satu rujukan dalam pemisahan fungsi tersebut. Singapore Exchange (SGX) memiliki tujuan menjalankan usaha untuk memperoleh keuntungan sekaligus kewajiban pengaturan pasar.
Untuk mengurangi benturan kepentingan, Singapura membentuk SGX Regulation sebagai anak perusahaan khusus yang menjalankan seluruh fungsi pengaturan lini pertama.
“Mayoritas dewannya, termasuk ketua, independen dari kelompok SGX, dan seluruh dewan harus independen dari perusahaan tercatat maupun anggota SGX. Badan ini melapor mengenai pelaksanaan tugas pengaturannya kepada Monetary Authority of Singapore dan kepada dewan SGX,” jelas Josua.
Model serupa juga diterapkan Malaysia melalui anak perusahaan pengaturan Bursa Malaysia yang mengambil alih fungsi pengaturan bursa. Dewannya mayoritas independen dari Bursa Malaysia, sementara Securities Commission Malaysia tetap mengawasi bursa dan memastikan badan pengaturan tersebut memiliki sumber daya manusia dan keuangan yang memadai.
Bursa Malaysia juga menggunakan komite pengaturan untuk mengambil keputusan penting terkait pencatatan, peserta pasar, dan banding. Komite tersebut mayoritas diisi ahli dari luar, bersama direktur independen dan wakil kepentingan publik.
Menurut Josua, Malaysia dapat menjadi acuan yang relatif mudah disesuaikan dengan Indonesia karena kedua negara sama-sama berada dalam sistem pasar modal Asia Tenggara dan tetap mempertahankan regulator negara di atas bursa yang memiliki fungsi pengaturan mandiri.
Sementara itu, Japan Exchange Group menempatkan fungsi pengaturan mandiri pada Japan Exchange Regulation sebagai badan hukum tersendiri dalam kelompok yang sama. Badan tersebut melakukan pemeriksaan secara independen dan netral, sedangkan badan pengambil keputusan tertingginya memiliki mayoritas anggota dari luar kelompok bursa.
Josua menilai, pengalaman ketiga negara tersebut menunjukkan bahwa pemisahan fungsi tidak harus memutus seluruh hubungan badan pengaturan dengan bursa.
Badan pengaturan tetap perlu dekat dengan sistem perdagangan agar dapat memahami kondisi pasar secara cepat, tetapi proses pemeriksaan dan kesimpulannya harus bebas dari kepentingan komersial.
Adapun Hong Kong, menurut dia, relevan untuk menjawab kekhawatiran mengenai keterlibatan pemerintah dalam struktur bursa. Pemerintah Hong Kong dapat menunjuk anggota dewan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX), tetapi jumlah yang ditunjuk pemerintah tidak boleh melebihi jumlah anggota yang dipilih pemegang saham.
Lebih lanjut, ia menilai HKEX memiliki prinsip bahwa ketika kepentingan perusahaan bertentangan dengan kepentingan publik, kepentingan publik harus didahulukan.
Ketika HKEX memiliki benturan kepentingan sebagai perusahaan tercatat, regulator pasar Hong Kong mengambil alih fungsi yang biasanya dilakukan bursa. Fungsi pencatatan juga dipisahkan dari kegiatan penghasil pendapatan dan diawasi komite yang independen dari dewan perusahaan.
“Jadi, pengalaman Hong Kong menunjukkan bahwa keterlibatan negara tidak otomatis menghilangkan independensi, sepanjang keterwakilan negara dibatasi, mayoritas organ benar-benar independen, dan regulator eksternal mempunyai kewenangan mengambil alih ketika muncul benturan,” jelas Josua.
Secara keseluruhan, untuk Indonesia, Josua melihat model yang dapat diterapkan bukan dengan menyalin satu negara, melainkan menggabungkan sejumlah unsur dari berbagai model tersebut.
Unsurnya meliputi kepemilikan yang tersebar tanpa pengendali tunggal; Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Danantara sebagai pemegang saham minoritas apabila diperlukan; mayoritas Dewan Komisaris independen; pemisahan fungsi pengaturan seperti di Singapura, Malaysia, dan Jepang; serta kewenangan OJK mengambil alih perkara ketika BEI atau pemegang sahamnya memiliki kepentingan langsung.
Baca juga: OJK targetkan POJK demutualisasi BEI tuntas pekan kedua September 2026
Baca juga: OJK: Kemenkeu, BI, Danantara pihak utama berpeluang miliki saham BEI
Sebagaimana diketahui, OJK tengah menyusun POJK Demutualisasi yang salah satunya mengatur pemisahan fungsi pengaturan dan fungsi pengembangan bisnis BEI.
“Menurut saya, pemisahan tersebut jangan berhenti pada pembagian divisi di dalam gedung yang sama. Pilihan yang lebih kuat adalah membentuk badan pengaturan tersendiri dalam kelompok BEI,” kata Josua dalam jawaban tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Badan pengaturan tersebut, jelas Josua, perlu memiliki dewan pengawas yang mayoritas independen, anggaran yang terjamin, serta kepala badan yang melapor kepada dewan pengawas dan OJK, bukan kepada direktur utama BEI yang memiliki target pendapatan.
Badan tersebut nantinya dapat menangani penilaian pencatatan, kepatuhan perusahaan tercatat, pengawasan Anggota Bursa, pemeriksaan transaksi, hingga rekomendasi sanksi.
Manajemen komersial BEI, lanjutnya, tidak boleh mengubah hasil pemeriksaan karena mempertimbangkan potensi kehilangan perusahaan tercatat, Anggota Bursa, transaksi, maupun pendapatan.
Selain pemisahan fungsi, Josua menilai perlu ada mekanisme pengambilalihan keputusan oleh OJK ketika BEI memiliki kepentingan langsung dalam suatu perkara.
Misalnya, apabila perkara menyangkut pemegang saham BEI, anak usaha BEI, perusahaan yang dikendalikan Danantara, atau BEI sendiri, keputusan pengaturan sebaiknya tidak diputuskan oleh BEI, melainkan secara otomatis dinaikkan kepada OJK atau komite independen yang tidak memiliki hubungan dengan pihak terkait.
Baca juga: Soal demutualisasi BEI, ekonom usul porsi kepemilikan rendah per pihak
Baca juga: POJK Demutualisasi atur bentuk hukum hingga struktur kepemilikan BEI
Ia menilai Singapura dapat menjadi salah satu rujukan dalam pemisahan fungsi tersebut. Singapore Exchange (SGX) memiliki tujuan menjalankan usaha untuk memperoleh keuntungan sekaligus kewajiban pengaturan pasar.
Untuk mengurangi benturan kepentingan, Singapura membentuk SGX Regulation sebagai anak perusahaan khusus yang menjalankan seluruh fungsi pengaturan lini pertama.
“Mayoritas dewannya, termasuk ketua, independen dari kelompok SGX, dan seluruh dewan harus independen dari perusahaan tercatat maupun anggota SGX. Badan ini melapor mengenai pelaksanaan tugas pengaturannya kepada Monetary Authority of Singapore dan kepada dewan SGX,” jelas Josua.
Model serupa juga diterapkan Malaysia melalui anak perusahaan pengaturan Bursa Malaysia yang mengambil alih fungsi pengaturan bursa. Dewannya mayoritas independen dari Bursa Malaysia, sementara Securities Commission Malaysia tetap mengawasi bursa dan memastikan badan pengaturan tersebut memiliki sumber daya manusia dan keuangan yang memadai.
Bursa Malaysia juga menggunakan komite pengaturan untuk mengambil keputusan penting terkait pencatatan, peserta pasar, dan banding. Komite tersebut mayoritas diisi ahli dari luar, bersama direktur independen dan wakil kepentingan publik.
Menurut Josua, Malaysia dapat menjadi acuan yang relatif mudah disesuaikan dengan Indonesia karena kedua negara sama-sama berada dalam sistem pasar modal Asia Tenggara dan tetap mempertahankan regulator negara di atas bursa yang memiliki fungsi pengaturan mandiri.
Sementara itu, Japan Exchange Group menempatkan fungsi pengaturan mandiri pada Japan Exchange Regulation sebagai badan hukum tersendiri dalam kelompok yang sama. Badan tersebut melakukan pemeriksaan secara independen dan netral, sedangkan badan pengambil keputusan tertingginya memiliki mayoritas anggota dari luar kelompok bursa.
Josua menilai, pengalaman ketiga negara tersebut menunjukkan bahwa pemisahan fungsi tidak harus memutus seluruh hubungan badan pengaturan dengan bursa.
Badan pengaturan tetap perlu dekat dengan sistem perdagangan agar dapat memahami kondisi pasar secara cepat, tetapi proses pemeriksaan dan kesimpulannya harus bebas dari kepentingan komersial.
Adapun Hong Kong, menurut dia, relevan untuk menjawab kekhawatiran mengenai keterlibatan pemerintah dalam struktur bursa. Pemerintah Hong Kong dapat menunjuk anggota dewan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX), tetapi jumlah yang ditunjuk pemerintah tidak boleh melebihi jumlah anggota yang dipilih pemegang saham.
Lebih lanjut, ia menilai HKEX memiliki prinsip bahwa ketika kepentingan perusahaan bertentangan dengan kepentingan publik, kepentingan publik harus didahulukan.
Ketika HKEX memiliki benturan kepentingan sebagai perusahaan tercatat, regulator pasar Hong Kong mengambil alih fungsi yang biasanya dilakukan bursa. Fungsi pencatatan juga dipisahkan dari kegiatan penghasil pendapatan dan diawasi komite yang independen dari dewan perusahaan.
“Jadi, pengalaman Hong Kong menunjukkan bahwa keterlibatan negara tidak otomatis menghilangkan independensi, sepanjang keterwakilan negara dibatasi, mayoritas organ benar-benar independen, dan regulator eksternal mempunyai kewenangan mengambil alih ketika muncul benturan,” jelas Josua.
Secara keseluruhan, untuk Indonesia, Josua melihat model yang dapat diterapkan bukan dengan menyalin satu negara, melainkan menggabungkan sejumlah unsur dari berbagai model tersebut.
Unsurnya meliputi kepemilikan yang tersebar tanpa pengendali tunggal; Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Danantara sebagai pemegang saham minoritas apabila diperlukan; mayoritas Dewan Komisaris independen; pemisahan fungsi pengaturan seperti di Singapura, Malaysia, dan Jepang; serta kewenangan OJK mengambil alih perkara ketika BEI atau pemegang sahamnya memiliki kepentingan langsung.
Baca juga: OJK targetkan POJK demutualisasi BEI tuntas pekan kedua September 2026
Baca juga: OJK: Kemenkeu, BI, Danantara pihak utama berpeluang miliki saham BEI






Komentar (0)