Eks Ketua Yayasan Sekolah di Pondok Pinang Diduga Selewengkan Dana Rp 2 Miliar, Alihkan Sertifikat ke Istri

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pihak yayasan sekolah swasta di Kebayoran Lama akhirnya membongkar siasat dugaan penggelapan dana Rp 2 miliar yang menjerat mantan ketuanya, IWD.

Kuasa hukum yayasan memastikan proses hukum kini tengah berjalan di pengadilan untuk mengusut tuntas penyelewengan tersebut.

BACA JUGA: Dibekingi Partai Besar, Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Saudi Dibebaskan Polisi

Modus dugaan penyelewengan ini terungkap setelah aset tanah milik yayasan terindikasi dialihkan menjadi milik pribadi istri pelaku.

"Dananya sekitar Rp 2 miliar. Itu penyalahgunaan sudah lama, baru kita temukan karena indikasinya sertifikat tanah itu menjadi milik istrinya," kata Kuasa hukum yayasan sekolah, Hermawanto di Jakarta Selatan, Jumat.

BACA JUGA: Kasus Penggelapan Dana, Fuji Somasi Rekan Kerja

Perkara tersebut merupakan gugatan yang diajukan IWD setelah diberhentikan sementara sebagai ketua pengurus yayasan. Selain itu, yayasan juga menonaktifkan salah satu anggota dewan pembina.

Dia mengatakan kasus tersebut sudah bergulir dalam agenda pembuktian di Pengadilan Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Wika Salim Emosional Bahas Penggelapan Dana oleh Mantan Manajer

"Ketika IWD itu kami berhentikan sementara, dan kemudian salah satunya juga anggota dewan pembina itu kami nonaktifkan, mereka melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan prosesnya masih berjalan," katanya.

Hermawanto mengatakan pemberhentian IWD dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan. "Diberhentikan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan. Itu aja ya," katanya.

Sengketa kepengurusan yayasan itu disebut menjadi awal terbongkarnya penemuan 995 pucuk senjata di lingkungan sekolah tersebut.

Sengketa bermula dari dugaan penyalahgunaan dana yayasan pada 2013 terkait pembelian tanah oleh ketua pengurus yayasan sebelumnya berinisial IWD.

Dana yayasan digunakan untuk membeli tanah, namun beberapa tahun berlalu sertifikat tanah tersebut tercatat atas nama istri ketua pengurus lama, bukan atas nama yayasan.

Ketua pengurus lama saat itu memiliki posisi sebagai pengurus dalam struktur yayasan yang terdiri dari pembina, pengawas, dan pengurus.

Kini, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan telah mengamankan ratusan airsoft gun, sejumlah senjata angin, satu pucuk senjata api, serta barang bukti lain dari gudang salah satu yayasan sekolah di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Viral Video Hoaks Demonstrasi, Menko Polkam: Keamanan Masih dalam Kendali Pemerintah
• 18 jam lalu
0
thumb
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 8 Agustus 2026: Sagitarius Panen Dana Ekstra
• 20 jam lalu
0
thumb
Istana Sebut Belum Ada Surpres Calon Gubernur BI: Prabowo Banyak Berdiskusi
• 12 jam lalu
0
thumb
13 Idol K-Pop yang Didapuk Jadi Brand Ambassador Produk Lokal Indonesia
• 15 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa Taiwan Gelar Pengabdian Masyarakat di Indramayu, Sasar Komunitas Pekerja Migran Indonesia
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.