JAYAPURA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini berinisial RI (32) yang diduga membawa 40 paket narkotika jenis ganja. Penangkapan berlangsung di kawasan Ardipura II, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (6/8/2026).
Polisi menyita 40 paket plastik berukuran besar yang berisi ganja dengan berat keseluruhan sekitar 500 gram. RI diketahui merupakan warga Aitape, Papua Nugini.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RI sekitar pukul 17.00 WIT.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura AKP Febry V Pardede mengatakan, tim opsnal langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa ganja.
Petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar lokasi. Sebuah gubuk yang berada di belakang rumah warga kemudian menjadi perhatian polisi.
Baca Juga:Ratusan Driver Ojol Demo di DPRD Sumut, Tuntut Potongan Aplikasi 8 Persen"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan surveillance di sekitar lokasi. Petugas kemudian mencurigai sebuah gubuk yang berada di belakang rumah warga," ujarnya, Jumat (7/8/2026).
Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penindakan. RI kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Selain 40 paket ganja, polisi menyita satu kantong plastik berwarna hitam. Petugas juga mengamankan satu tas tenteng berwarna merah muda bercorak hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
"Seluruh barang bukti telah diamankan bersama tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
AKP Febry mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Jayapura Kota memutus mata rantai peredaran narkotika. Penindakan juga ditingkatkan di wilayah yang dinilai rawan menjadi jalur masuk barang terlarang.
"Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius PigaiPolisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai berperan penting dalam membantu proses pengungkapan kasus.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," ujarnya.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota masih mendalami perkara tersebut. Polisi menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan peredaran ganja tersebut.
#papua





Komentar (0)