JAKARTA - Polisi membongkar komplotan spesialis pencurian baterai lithium tower telekomunikasi yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Tiga pelaku ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan.
Dari hasil penyidikan, polisi mengaitkan para pelaku dengan sedikitnya 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 10 kecamatan sepanjang Mei hingga awal Agustus 2026.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan para pelaku memang menyasar tower telekomunikasi yang berada di lokasi sepi dengan pengawasan minim. Mereka merusak sistem pengamanan, memutus kabel alarm, lalu membawa kabur baterai lithium yang berfungsi sebagai cadangan daya BTS.
"Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai lithium sebagai cadangan listrik tower," kata Rulian dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Menurut Rulian, baterai yang memiliki nilai sekitar Rp16 juta per unit itu justru dijual para pelaku dengan harga hanya Rp1 juta per unit kepada pembeli di luar daerah melalui jasa ekspedisi.
"Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp432 juta. Padahal baterai bernilai sekitar Rp16 juta per unit, tetapi dijual pelaku hanya Rp1 juta per unit," ujarnya.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AF (25) dan MA (35), warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sementara seorang pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.





Komentar (0)