Pantau - Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan dugaan penyelundupan 10,1 kilogram ganja yang dibawa oleh dua warga negara asing (WNA) asal India melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan modus berpura-pura melakukan perjalanan keluarga atau family trip, dan kasus tersebut diungkap di Badung, Bali, pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Kasus tersebut saat ini diusut oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai bersama Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kronologi Pengungkapan KasusKepala KPPBC Ngurah Rai Wawan Darmawan mengatakan kedua WNA yang diamankan berinisial AR dan PC.
Kedua WNA diamankan setelah petugas mencurigai barang bawaan mereka saat tiba di Bali pada Senin, 3 Agustus 2026.
Keduanya tiba di Bali menggunakan penerbangan dengan rute Koh Samui, Thailand, Singapura, dan Denpasar.
Petugas kemudian memeriksa dua koper milik kedua WNA menggunakan mesin pemindai sinar-X.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya paket yang disembunyikan di dalam kotak makanan dan mainan.
Petugas menemukan 14 kotak yang berisi 100 padatan berwarna hijau kecokelatan.
Berat bersih barang bukti tersebut mencapai 10.110 gram atau sekitar 10,1 kilogram.
Hasil pengujian laboratorium menyatakan barang tersebut positif mengandung ganja.
Barang bukti tersebut termasuk dalam kategori narkotika golongan I.
Wawan Darmawan mengungkapkan, "Modus 'family trip' ini memang menjadi salah satu strategi yang baru dari jaringan itu karena ini bisa menurunkan kecurigaan petugas. Sekarang ini kami melakukan 'profiling'."
Wawan Darmawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.076 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Polisi Dalami Jaringan dan Tujuan PengirimanBea Cukai Ngurah Rai kemudian menyerahkan kedua WNA beserta seluruh barang bukti kepada Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Made Hendra Agustina mengatakan penyidik masih mendalami modus perjalanan keluarga yang digunakan kedua pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua WNA tersebut bukan pasangan suami istri.
Polisi juga masih mendalami tujuan akhir pengiriman ganja tersebut.
Berdasarkan informasi sementara, kedua WNA masih berencana melanjutkan perjalanan menuju India.
Penyidik masih menelusuri apakah ganja tersebut akan diserahkan kepada pihak tertentu di Bali atau dibawa ke negara tujuan berikutnya.
Berdasarkan keterangan sementara kepada penyidik, AR berusia 28 tahun.
Berdasarkan keterangan sementara kepada penyidik, PC berusia 31 tahun.
AR dan PC mengaku menerima upah masing-masing sebesar 150 dolar AS dari seseorang di Thailand untuk membawa barang tersebut.





Komentar (0)