Pencuri di Lampung Tertidur di Kamar Warga, saat Terbangun Sudah Dikepung Polisi

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Warga perumahan Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung dihebohkan dengan seorang pencuri yang tertidur di dalam kamar pemilik rumah atau korban,pada Selasa (4/8) pagi.

Peristiwa tersebut kemudian direkam pemilik rumah dan warga. Dalam rekaman itu, terlihat sejumlah warga memasuki sebuah rumah dan menuju salah satu kamar.

Di dalam kamar, seorang pencuri tampak tertidur di atas kasur. Warga kemudian mengepung ruangan tersebut sebelum melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Pemilik rumah, Muhammad Aulia Shandi (26), mengatakan rumah tersebut memang sedang tidak ditempati. Meski begitu, ia rutin datang untuk membersihkan sekaligus memastikan kondisi rumah tetap aman.

"Sekitar pukul 08.30 WIB saya datang ke rumah dan m.elihat kondisinya sudah berantakan. Setelah diperiksa, ternyata ada orang tidak dikenal sedang tertidur di dalam kamar," kata Aulia.

Mengetahui hal itu, Aulia tidak langsung membangunkan pria tersebut. Ia memilih mengunci pintu kamar dari luar, lalu meminta bantuan warga sekitar.

Warga yang datang kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada personel Polsek Gadingrejo untuk diproses lebih lanjut.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan pelaku berinisial IM (21), warga Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo. Berdasarkan catatan kepolisian, IM merupakan residivis kasus pencurian.

"Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memecahkan kaca ventilasi kamar mandi setelah sebelumnya gagal mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Barang bukti berupa satu buah linggis juga telah kami amankan," ujar Sugiyanto.

Ia mengatakan penyidik masih memeriksa pelaku untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

"Pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa maupun kemungkinan adanya pelaku lain," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, IM mengaku sempat berkumpul bersama teman-temannya sambil mengonsumsi minuman tuak di kawasan rest area pada Senin (3/8/2026) malam.

Sekitar pukul 01.30 WIB, ia melintas di depan rumah korban dan melihat kondisinya kosong. Pelaku kemudian berniat mencuri. Ia terlebih dahulu mencoba membuka pintu belakang menggunakan linggis, namun gagal.

IM kemudian memecahkan kaca ventilasi kamar mandi dan masuk ke dalam rumah dengan menggunakan kursi sebagai pijakan. Di dalam rumah, pelaku mengacak-acak sejumlah ruangan untuk mencari barang berharga.

Namun, sebelum sempat membawa barang hasil curian, IM diduga kelelahan dan tertidur di salah satu kamar. Saat itulah pemilik rumah datang dan memergokinya.

Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sikap yang Tanpa Sadar Bikin Orang Menjauh Darimu
• 11 jam lalu
0
thumb
Hasil Timnas Indonesia Vs Singapura di Piala AFF 2026: Ditahan Imbang pada Babak Pertama, Nasib Skuad Garuda Terancam
• 2 jam lalu
0
thumb
Heboh Temuan 995 Senjata, Narkoba, CD Porno di Gudang Yayasan Sekolah Jaksel
• 17 jam lalu
0
thumb
Wilayah Jakarta diprakirakan cerah berawan pada Jumat
• 17 jam lalu
0
thumb
Presiden Ini Mendadak Dievakuasi Tengah Malam, Ada Apa?
• 41 menit lalu
0
Berhasil disimpan.