Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan sewa lapak dan lahan di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya. Meski telah memeriksa 35 orang sebagai saksi, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyatakan pemeriksaan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti yang kuat. “Masih berjalan pemeriksaannya. Sudah 35 saksi yang diperiksa,” ujar Iswara saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, seluruh saksi yang telah dimintai keterangan sejauh ini masih berasal dari kalangan internal PD Pasar Surya (PDPS). Penyidik belum memanggil para pedagang yang menyewa lapak untuk memberikan keterangan. “Pedagang belum diperiksa. Informasi awal pemeriksaan saksi masih dari lingkungan internal PDPS,” katanya.
Iswara belum bersedia membeberkan materi yang digali dari para saksi maupun nama-nama pihak yang telah diperiksa. Ia juga belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka akan dilakukan. “Terkait penetapan tersangka masih dalam proses,” tambahnya.
Kejari Tanjung Perak resmi meningkatkan penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 16 Maret 2026. Dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan sewa lapak dan lahan milik PD Pasar Surya yang mencakup 62 pasar di wilayah timur, utara, dan selatan Surabaya.
Berdasarkan temuan awal, terdapat indikasi sejumlah lapak dan lahan dimanfaatkan tanpa perjanjian sewa resmi. Hal ini diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah yang diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. (uci/kun)





Komentar (0)