Kongres Pemuda Indonesia (KPI) mengadukan misteri kematian Sutrimo, penjaga rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah ke Bareskrim Polri di Jakarta,pada Jumat (7/8/2026). KPI mendesak Polri segera melakukan ekshumasi dan autopsi pada jenazah Sutrimo.
Sehingga bisa mengungkap penyebab kematian Sutrimo, serta tidak ada isu liar tentang kematiannya itu di kalangan masyarakat.
Baca juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sutrimo Bukan Karumga: Tugasnya Jaga Rumah Kosong dan Bersihkan Halaman
"Kami kira dengan adanya laporan pengaduan dari Kongres Pemuda Indonesia, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan ekshumasi dan autopsi," ujar pengacara KPI, Pitra Romadoni kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, laporan pengaduan atas kematian Sutrimo itu dilakukan KPI karena KPI menduga adanya kejanggalan dalam kematian Sutrimo. Maka itu, guna mengungkap misteri kematian Sutrimo, perlu dilakukan penyidikan secara forensik melalui metode scientific crime investigation.Baca Juga:Perkuat Konektivitas RI-India, Prabowo Dukung Pembangunan Pelabuhan di Andaman dan NikobarTerlebih hingga kini belum ada kepastian penyebab kematian Sutrimo hingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Baca juga: Hermawan Sulistyo Yakin Kematian Sutrimo karena Terbunuh
"Karena kita ketahui autopsi saja berdasarkan kajian dokter forensik itu hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu satu minggu semenjak yang bersangkutan sudah dikebumikan. Kalau sudah lewat satu minggu itu masih dimungkinkan kalau selama dua minggu lagi. Namun, ekshumasi untuk melakukan autopsi pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mayat itu paling lama hanya bisa dilakukan satu bulan, setelah itu tidak bisa dilakukan," tuturnya.
Dengan adanya aduan, kata dia, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan ekshumasi hingga autopsi pada jenazah Sutrimo guna mengungkap secara benderang penyebab kematiannya.Aduan itu dilakukan KPI karena pihak keluarga Sutrimo seolah ketakutan membuat aduan ataupun laporan ke polisi atas kejanggalan kematian Sutrimo. Padahal kematian Sutrimo terjadi sejak 2 minggu lalu atau tanggal 23 Juli 2026 lalu.
Baca Juga:Kebakaran di Purwakarta, 170.000 Ekor Ayam Terpanggang Kerugian Rp5 Miliar"Ini hanya punya waktu satu minggu lagi loh untuk melakukan ekshumasi dan autopsi. Kita lihat sudah dua minggu keluarga tidak memiliki keberanian untuk dilakukan ekshumasi, makanya aktivis HAM dari KPI melapor agar ini segera dilakukan ekshumasi dan autopsi dengan dasar sebagaimana diatur dalam KUHAP baru pasal 49, pasal 50 dan 51, apabila ada pengaduan dari masyarakat, Polri wajib melakukan penyidikan," jelasnya.
Pria yang juga sebagai Presiden Petisi Ahli itu menambahkan, pihaknya telah membawa bukti-bukti, khususnya dokumen yang akan mendukung aduan KPI itu. Aduan itu juga dilakukan KPI karena saat ini terdapat banyak isu liar di kalangan masyarakat tentang misteri kematian Sutrimo.
"Ini tanda tanya besar di tengah masyarakat, bisa lihat di TikTok, IG dan lainnya, jadi ini harus dibuktikan melalui Scientific Crime Investigation, artinya biar terputus spekulasi (liar) di tengah masyarakat. Banyak anggapan macam-macam yah, ada yang bilang diracun, jangan-jangan itu ada potasium, jangan-jangan itu ada penyakit lambung, macam-macam lagi. Guna mematahkan (menepis isu liar) itu semua, maka kita laporkan agar ini diungkap penyebabnya apa," ujarnya.





Komentar (0)