Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mengusulkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal ditanggung negara melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar perlindungan jaminan sosial bagi kelompok rentan dapat diperluas.
Usulkan Skema Iuran Ditanggung NegaraVita Ervina mengatakan usulan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada petani tembakau, petani kopi, pengemudi ojek online, pedagang kecil, dan pekerja sektor informal lainnya tanpa membebani mereka dengan pembayaran iuran secara mandiri.
"Melalui skema ini, pekerja informal yang tergolong miskin dan rentan tidak perlu membayar iuran secara mandiri karena ditanggung oleh negara," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Kamis (6/8).
Ia menjelaskan Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pekerja sektor informal memperoleh skema perlindungan serupa Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan sehingga iuran kepesertaannya dibayarkan oleh negara.
"Kalau pekerja formal sudah diwajibkan menjadi peserta, pekerja informal justru masih banyak yang belum terlindungi. Karena itu kami mendorong agar mereka juga mendapatkan perlindungan," ungkapnya.
Fokus pada Pekerja Rentan dan Edukasi KepesertaanVita menuturkan skema tersebut diprioritaskan bagi masyarakat kategori desil 1 hingga desil 5.
Ia berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat rampung pada Oktober mendatang sehingga menjadi landasan hukum untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Vita juga menilai tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja informal, khususnya di daerah berbasis pertanian seperti Kabupaten Temanggung, masih perlu ditingkatkan.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Vita bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar sosialisasi kepada tokoh masyarakat, petani tembakau, petani kopi, serta pekerja nonformal di Kabupaten Temanggung pada Senin (3/8).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Verry Kristoforus Boekan mengatakan masih banyak pekerja sektor informal yang belum menyadari pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan meski risiko kerja dapat terjadi kapan saja.
Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal.





Komentar (0)