Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari empat anak yang muncul dalam video promosi produk rokok elektronik atau vape saat live streaming di akun YouTube milik Muhammad Jannah alias Bigmo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyelidik Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) dengan pendampingan keluarga.
"Penyelidik telah meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video dengan pendampingan dari pihak keluarga, serta mendatangi PT TLI untuk mendalami hubungan kerja dengan pihak yang dilaporkan," kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/8).
Budi mengatakan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman siaran langsung, cuplikan video, serta dokumen pendukung lainnya untuk dianalisis.
"Penyelidikan telah menerbitkan laporan informasi pada tanggal 2 Agustus 2026 dan saat ini sedang melakukan serangkaian penyelidikan. Telah meminta klarifikasi pada yang mengadukan, mengajukan pengaduan dengan mengamankan live streaming, hasil live streaming, cuplikan video, serta dokumen pendukung lainnya," katanya.
Sementara itu Bigmo dijadwalkan akan menjalani klarifikasi pada Senin (10/8) di Polda Metro Jaya. Hingga kini penyidik masih mendalami dugaan pelibatan anak dalam promosi tersebut dan belum menetapkan pasal maupun tersangka.
Kasus ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan anak di bawah umur untuk mempromosikan rokok elektronik. Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.






Komentar (0)