Meta Disanksi Rp10 Triliun Lebih oleh Hakim New Mexico karena Dinilai Rusak Mental Anak

republika.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Bryan Biedscheid dari pengadilan New Mexico, Amerika Serikat, menjatuhkan perintah kepada Meta pada Kamis (7/8/2026). Perusahaan induk Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Threads ini diharuskan membayar denda tambahan sebesar 567 juta dolar AS atau sekitar Rp10,15 triliun.

Putusan ini menjadi babak baru dalam rentetan panjang gugatan yang mendesak Meta untuk bertanggung jawab atas dampak buruk platformnya terhadap kesehatan mental anak-anak. Hakim Biedscheid dalam amar putusannya melontarkan analogi tajam dengan menyamakan raksasa media sosial tersebut sebagai “gangguan publik”.

Baca Juga
  • Instagram Perketat Aturan! Konten Smart Glasses tanpa Izin Bakal Dihapus
  • Nggak Sengaja Ngelike Foto Lama Saat Stalking? Bos Instagram Ungkap Fakta 'Pahit'
  • Instagram Luncurkan Fitur Ganti Audio Tanpa Menghapus Postingan

Ia membandingkan Meta dengan pabrik yang menghasilkan polusi udara, yang merugikan hak masyarakat umum untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. Dalam pandangannya, dampak buruk platform Meta tidak terbatas pada ekosistem aplikasinya saja, melainkan merembes ke seluruh penjuru internet dan berdampak nyata pada kehidupan sehari-hari.

“Sama seperti polusi yang dihasilkan oleh pabrik dapat merugikan hak masyarakat umum terhadap udara yang bersih, dampak buruk dari platform-platform Meta terhadap anak-anak tidak tertampung dari platform tersendiri, dan bahkan dapat berpindah kepada internet secara keseluruhan. Serta yang paling mengkhawatirkan, kepada dunia nyata dan menciptakan beban sosial dan kerugian yang nyata kepada anak-anak, keluarganya, sekolah, maupun rumah sakit dan penegak hukum,” ujar Biedscheid dilansir laman BBC.

.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ilustrasi bijak menggunakan ponsel - (Republika/Daan Yahya)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ini Isi Petitum Roy Suryo di Praperadilan Keempat Soal Pencekalan
• 3 jam lalu
0
thumb
Prabowo Jajal Inovasi BRIN di Istana, Injak Genteng Biomassa Berbahan Serabut Kelapa
• 14 jam lalu
0
thumb
Prabowo Dapat Laporan Pendapatan Danantara Naik hingga 400 Persen
• 9 menit lalu
0
thumb
Sayembara Begal: Cara Negara Menitipkan Pentungan ke Warga
• 9 jam lalu
0
thumb
Jangan Tergiur Label Prebiotik dan Probiotik, Ini Cara Pilih Produk yang Terbukti Ilmiah untuk Anak
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.