Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang praperadilan terhadap status tersangka mantan Wakil Kepala Bada Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Rabu (12/8/2026).
Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengatakan pihaknya sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung.
Advertisement
BACA JUGA: Praperadilan Lodewyk Pusung Tidak Dapat Diterima, Ini Alasan Hakim
"Telah ditunjuk hakim tunggal, yakni Firman Akbar, yang akan mengadilinya," tutur Andi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).





Komentar (0)