jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyiapkan dana bantuan sebesar Rp 20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah.
Dana ini ditujukan untuk membantu membayar gaji ASN daerah, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, yang terancam akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pemda Tak Mampu Menggaji, Seruan Demo Besar PPPK & P3K PW Muncul, Puluhan Triliun Rupiah Disalurkan
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat juga telah mendengarkan berbagai aspirasi dari daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.
Merespons kebijakan pemerintah pusat ini, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, penambahan dana bantuan di Dana Alokasi Umum (DAU) ini progres yang bagus sebagai langkah perhatian kepada ASN PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kemendagri Godok Usulan Penambahan DAU, Nasib PPPK Bagaimana? Menunggu 14 Agustus 2026
"Penambahan ini tentunya langkah tepat pemerintah untuk mencegah pemberhentian sepihak untuk ASN PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu dan PHK massal," kata Nur Baitih kepada JPNN, Jumat (7/8/2026).
Penambahan DAU, lanjutnya, juga perlu adanya kontrol dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu. Jangan sampai pusat tujuannya bagus, tetapi implementasi di daerah justru berbanding terbalik karena digunakan untuk hal yang tidak rasional
"Jangan PPPK selalu dianggap beban daerah, tetapi daerah juga kadang lalai dalam penggunaan dana yang ada dibuat kegiatan yang tidak terlalu penting," kritik Nur Baitih.
Dia mengungkapkan, ketika AP3KI bertemu dengan Kemendagri, banyak ditemukan daerah yang masih banyak menggunakan dana untuk kegiatan tidak rasional, seperti rapat yang berlebihan, dan lainnya.
Dia berharap pengalihan anggaran penggajian PPPK ke APBN segera terealisasi sehingga daerah tidak kebingungan dalam mengaji ASN PPPK-nya.
"Teman-teman PPPK dan PPPK paruh waktu kawal di masing-masing pemda. Jangan sampai ketika Kemenkeu sudah menggelontorkan dana bantuannya malah digunakan pemda untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad





Komentar (0)