JAKARTA, KOMPAS.TV - Account takeover (ATO) atau pengambilalihan akun merupakan salah satu modus kejahatan siber yang dapat membuat korban kehilangan akses ke akun perbankan digital.
Pelaku biasanya memanfaatkan berbagai cara, mulai dari phishing, tautan palsu, hingga rekayasa sosial (social engineering), untuk mencuri data login, PIN, kata sandi, maupun kode One Time Password (OTP) milik korban.
Setelah berhasil mengambil alih akun, pelaku dapat melakukan berbagai tindakan yang merugikan, seperti menguras saldo rekening, melakukan transaksi tanpa izin, hingga mengakses dan menyalahgunakan data pribadi korban.
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat sebanyak 2.688 kasus dengan modus pengambilalihan akun atau ATO terjadi sepanjang periode Januari 2024 hingga Januari 2025.
Angka tersebut menunjukkan pengambilalihan akun masih menjadi salah satu ancaman serius di era digital. Karena itu, masyarakat perlu mengenali berbagai ciri modus pengambilalihan akun agar tidak mudah menjadi korban.
Baca Juga: 6 Cara Menghindari Penipuan Fake BTS yang Kirim Pesan Phising
Ciri-Ciri Modus Pengambilalihan AkunBerikut beberapa tanda modus pengambilalihan akun yang perlu diwaspadai:
1. Diminta Mengeklik Tautan Mencurigakan dan Memberikan Kode OTP
Pelaku umumnya menghubungi korban dengan mengatasnamakan bank, instansi pemerintah, atau perusahaan tertentu.
Korban kemudian diberi tahu bahwa akun mereka bermasalah dan diminta melakukan pemulihan melalui tautan yang dikirimkan.
Tautan tersebut biasanya mengarah ke situs palsu yang meminta korban memasukkan data pribadi, seperti username, password, PIN, hingga kode OTP.
Informasi tersebut dapat digunakan pelaku untuk mengambil alih akun korban.
2. Muncul Notifikasi Login dari Perangkat atau Lokasi yang Tidak Dikenal
Tanda lain yang patut diwaspadai adalah munculnya notifikasi login dari perangkat atau lokasi yang tidak pernah digunakan sebelumnya.
Dalam beberapa kasus, korban juga mendapati akun mereka tiba-tiba tidak dapat diakses meski telah memasukkan kata sandi yang benar.
Kondisi tersebut bisa menjadi indikasi bahwa akun telah diambil alih oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Polisi Jateng Bongkar Penipuan Online Modus Love Scam | SAPA SIANG
3. Muncul Aktivitas Mencurigakan atau Permintaan Pembayaran
Korban juga perlu waspada apabila menemukan aktivitas yang tidak pernah dilakukan, seperti adanya pesan yang terkirim tanpa sepengetahuan pemilik akun, perubahan data profil, atau transaksi yang tidak dikenali.
Tak jarang, pelaku kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya pemulihan atau pembukaan kembali akun yang telah diblokir.
4. Diminta Membuka Akun Pinjaman Online
Modus lainnya adalah pelaku mengaku sebagai pihak e-commerce, jasa pengiriman, atau layanan pelanggan suatu perusahaan.
Korban kemudian diminta membuka akun pinjaman online atau pinjol dengan alasan untuk proses verifikasi atau pemulihan akun.
Permintaan semacam ini patut dicurigai karena lembaga keuangan maupun perusahaan resmi tidak akan meminta nasabah membuka akun pinjol sebagai syarat pemulihan akun.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- account takeover
- pengambilalihan akun
- penipuan online
- modus penipuan
- modus account takeover
- ciri modus account takeover






Komentar (0)