Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengecam oknum nakes yang berkomentar nirempati kepada pasien BPJS Kesejatan.
IDXChannel—Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengecam oknum tenaga kesehatan (nakes) yang berkomentar nirempati terhadap pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut etika profesi, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.
Dia menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermartabat tanpa membedakan status pembiayaannya.
"Terlepas dari bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati," ujar Nurhadi kepada wartawan yang dikutip, Jumat (7/8/2026).
Ia menilai profesi tenaga kesehatan merupakan profesi kemanusiaan yang menuntut empati dan penghormatan terhadap martabat pasien. Untuk itu, Nurhadi berkata, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan.
"Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia," tegasnya.
Nurhadi juga meminta dugaan pelanggaran etik maupun aspek pelayanan rumah sakit diusut secara menyeluruh. Menurutnya, apabila benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, masyarakat berhak mengetahui penyebab yang sebenarnya.
"Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Lebih lanjut, Nurhadi mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai amanat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh sebab itu, ia menegaskan tidak boleh ada stigma maupun perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS.
"BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya," ujarnya.
Selain itu, Nurhadi mendorong Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika bermedia sosial.
Menurutnya, profesionalisme tenaga kesehatan harus tercermin baik dalam praktik pelayanan maupun saat berinteraksi di ruang digital.
"Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital," pungkasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang dinilai tidak berempati terhadap seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Bermula pasien bernama Yurizal Tri Chaerawan dikabarkan meninggal dunia setelah sebelumnya mengeluhkan harus menunggu lama untuk mendapatkan ruang rawat inap.
“Tunggu 8 jam belum dapat ruangan. Gak mau spill RS-nya, soalnya gue pake BPJS,” tulis Yurizal dalam unggahan yang kemudian kembali viral setelah kabar meninggalnya tersebar luas.
Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar dari sejumlah akun milik dokter maupun tenaga kesehatan.
(Nadya Kurnia)






Komentar (0)