Guru Besar Hukum: Istilah Pemulihan Aset Lebih Tepat Dibanding Perampasan

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda mengusulkan agar terminologi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikaji kembali.

Kata dia, penggunaan istilah pemulihan aset perlu dipertimbangkan karena dinilai lebih mencerminkan tujuan restoratif dibandingkan istilah perampasan aset.

BACA JUGA: Temui Ribuan Warga Jakarta, Sahroni Tegaskan Komitmen Mengawal RUU Perampasan Aset

“Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset),” kata Yeheskiel dikutip dari keterangannya pada Kamis (6/8).

Menurut dia, penggunaan istilah perampasan aset memang lebih tegas dari sisi penegakan hukum. Namun, istilah tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kesan represif di mata publik.

BACA JUGA: Publik Diminta Terus Awasi Proses RUU Perampasan Aset

“Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi kalau pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis memang,” ujar mantan Ketua Tim Manajemen Perubahan pada Tim Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak ini.

Dari perspektif hukum, calon hakim agung ini menjelaskan istilah perampasan aset lebih berfokus pada pelaku, sedangkan pemulihan aset lebih menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang dirugikan.

BACA JUGA: Legislator Fokus Menyelaraskan RUU Perampasan Aset ke KUHP dan KUHAP

Selain itu, Yeheskiel juga menyinggung aspek kerja sama internasional. Menurutnya, terminologi asset recovery yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lebih dekat dengan konsep pemulihan aset dibandingkan perampasan aset.

“Kalau kita pakai istilah perampasan, ini memang model Amerika. Tapi kalau istilah UNCAC itu asset recovery. Tinggal kita pilih mana yang lebih memudahkan kerja sama internasional,” jelas dia.

Di luar persoalan nomenklatur, Yeheskiel menilai aspek yang paling krusial dalam penyusunan RUU tersebut justru terletak pada ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

“Kalau UU akan dirilis, menurut saya aspek yang paling krusial adalah aturan peralihan dan aturan penutup. Seluruh substansinya boleh seperti apa, tapi kita bisa moderat di aturan peralihan dan aturan penutup,” tegasnya.

Sebab, kata dia, hampir 80% undang-undang baru maupun perubahan undang-undang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) karena persoalan ketentuan peralihan.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pengaturan pada bagian tersebut perlu dirancang secara hati-hati agar transisi pelaksanaan aturan berjalan lebih mulus.

“Segala hal bisa kita atur secara smooth di ketentuan peralihan dan ketentuan penutup,” imbuhnya.

Selain itu, ia menyoroti ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a dalam draf RUU yang mengatur aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Menurutnya, ketentuan tersebut memiliki kompleksitas tinggi dan memerlukan penjelasan yang lebih rinci.

“Konsep Pasal 5 ayat (2) huruf a itu sangat kompleks, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Instagram saja sekarang kalau divaluasi bisa bernilai miliaran. Banyak hal yang harus dibuat jelas,” paparnya.

Ia mencontohkan kemungkinan adanya perbedaan antara nilai tindak pidana dengan total aset yang dimiliki seseorang.

Menurut dia, kondisi seperti itu memerlukan pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Di sisi lain, Yeheskiel memahami pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut banyak kepentingan.

“Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini,” pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar: Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Febrie Adriansyah


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perbedaan Gula Aren, Gula Merah, dan Palm Sugar
• 8 menit lalu
0
thumb
Horor Penembakan Massal di Sekolah Thailand, Pelakunya ABG 14 Tahun
• 1 jam lalu
0
thumb
Tak Terima, Warga Histeris Hadang Penertiban Bangunan Liar di Jakpus | BERUT
• 19 jam lalu
0
thumb
China Kejar Harta Crazy Rich di Luar Negeri, Tak Ada Tempat Sembunyi
• 15 jam lalu
0
thumb
Perusahaan Jasa Angkut Sampah Nakal Bakal Diumumkan ke Publik
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.