Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pengacara Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Don Ritto diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejagung pada Kamis (6/8).
"Tersangka DR diperiksa di Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangan tertulis.
Selain Don Ritto, penyidik juga memeriksa delapan saksi dari pihak swasta. Empat saksi diperiksa di Bandung, sedangkan empat lainnya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Anang belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun, ia memastikan seluruh proses penyidikan bertujuan melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang.
"Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul.
Baca Juga: Yayasan Islam Bersantri Papua Terseret Kasus Don Ritto dan Febrie Adriansyah
Terbaru, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya diduga turut terlibat dalam dugaan pencucian uang bersama Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU dilakukan Febrie saat masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.






Komentar (0)