Korlantas Luruskan Informasi Hoaks yang Viral di Medsos, Jangan Mudah Percaya

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengingatkan jajarannya untuk mewaspadai penyebaran informasi palsu di media sosial. Menurutnya, di era post-truth, informasi yang tidak benar dapat dengan cepat viral dan dipercaya masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan I Made Agus saat memimpin Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Bidang Gakkum Semester I 2026 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (6/8).

“Sebagaimana arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, perkembangan situasi yang sangat dinamis saat ini yang lagi trending perlu kita antisipasi di era post-truth. Jadi yang tidak benar diviralkan, masyarakat melegitimasi itu benar,” ujar Brigjen Pol I Made Agus Prasatya dalam keterangannya, Jumat (7/8)

Ia mencontohkan kasus anggota Satlantas Bogor yang sempat viral di media sosial. Menurutnya, video yang beredar hanya menampilkan potongan peristiwa sehingga memunculkan persepsi yang keliru.

“Contohnya kasus di Bogor. Anggota Bogor diviralkan oleh seorang vlogger. Narasi yang berkembang seolah-olah anggota mau disuap, padahal yang terjadi justru anggota tersebut tidak mau menerima suap. Namun yang diekspos hanya potongan proses penyuapannya sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” kata Made.

Selain itu, ia juga membantah sejumlah informasi yang sempat ramai di media sosial, seperti isu adanya operasi penertiban pajak kendaraan di jalan tol hingga narasi yang menyesatkan terkait ban gundul.

“Hoaks tentang operasi pajak di tol itu tidak benar. Begitu juga informasi menyesatkan terkait ban gundul yang sempat beredar di masyarakat,” tegasnya.

I Made Agus juga meluruskan kabar yang menyebut Polri akan kembali memberlakukan tilang manual secara menyeluruh pada 2026 disertai kenaikan denda tilang hingga 150 persen. Menurutnya, informasi tersebut adalah hoaks.

Ia menegaskan, hingga kini penegakan hukum lalu lintas masih mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BGN Gandeng Kemenkes dan Ahli untuk Benahi Tata Kelola MBG
• 14 jam lalu
0
thumb
BRIN Kembangkan Semikonduktor agar Indonesia Tak Bergantung pada Chip Asing
• 4 jam lalu
0
thumb
HUT Kemerdekaan Singapura, Ilhan Fandi Punya Motivasi Lebih untuk Singkirkan Timnas Indonesia dari Piala AFF 2026
• 15 jam lalu
0
thumb
KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel Winarko Buntut Temuan Uang SGD8.500
• 12 jam lalu
0
thumb
Banjir 79 Ton Telur Per Hari Bikin Harga Anjlok, Polres Magetan Turun Tangan Borong Produk Lokal
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.