Kementerian ESDM Tetapkan HBA Periode Pertama Agustus 2026 USD124,44 per Ton

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD124,44 per ton.

Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD124,44 per ton. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) periode pertama Agustus 2026 sebesar USD124,44 per ton. Angka yang menjadi dasar penghitungan Harga Patokan Batu bara (HPB) itu turun 5,62 persen dibandingkan periode kedua Juli 2026, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penetapan dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. HBA tersebut berlaku pada titik serah Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB vessel).

Baca Juga:
Bahlil Prioritaskan Perusahaan Pembayar Royalti Tinggi dalam Relaksasi RKAB Batu Bara

Dibandingkan dengan HBA periode kedua Juli 2026 sebesar USD131,85 per ton, nilai pada periode pertama Agustus turun USD7,41 per ton menjadi USD124,44. Namun, secara tahunan, HBA periode pertama Agustus 2026 lebih tinggi dibandingkan periode pertama Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD102,22 per ton, meningkat 21 persen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, penurunan HBA periode pertama Agustus 2026 dipengaruhi harga penjualan aktual yang digunakan dalam penghitungan.

Baca Juga:
Harga Batu Bara Acuan di Agustus 2026: Kalori Tinggi Turun, Kalori Sedang-Rendah Naik

"Turunnya harga penjualan batu bara aktual pada transaksi penjualan batubara untuk tanggal pengapalan atau penjualan sejak minggu kedua bulan Juni 2026, yaitu tanggal 8 Juni 2026, sampai dengan minggu pertama bulan Juli 2026, yaitu tanggal 7 Juli 2026, untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2026).

HBA periode pertama Agustus 2026 digunakan sebagai dasar penghitungan HPB untuk batu bara dengan nilai kalor lebih dari 6.000 kcal/kg GAR (Gross As Received). Dalam penghitungan selanjutnya, besaran HPB disesuaikan dengan kualitas batu bara, antara lain nilai kalor, kandungan air, kandungan sulfur, dan kandungan abu.

Untuk masa berlaku 1-14 Agustus 2026, Kementerian ESDM menetapkan empat kategori harga acuan sebagai berikut:

1. HBA untuk 6.322 GAR sebesar USD 124,44 per ton, turun 5,62 persen
2. HBA I untuk 5.300 GAR sebesar USD 93,27 per ton, naik 3,75 persen.
3. HBA II untuk 4.100 GAR sebesar USD 65,48 per ton, naik 3,53 persen.
4. HBA III untuk 3.400 GAR sebesar USD45,27 per ton, naik 0,42 persen.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gibran Pastikan Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh
• 9 jam lalu
0
thumb
Studi Banding Gratis Jadi Bekal Nasabah Mekaar, PNM Dorong UMKM Naik Kelas
• 17 jam lalu
0
thumb
Wapres Pastikan Percepat Pemulihan Layanan Dasar Pascabencana Aceh
• 14 jam lalu
0
thumb
Jelang HUT ke-81 RI, Ini Sejarah Awal Kedatangan Jepang hingga Menjajah Indonesia
• 8 jam lalu
0
thumb
Mobil Tabrak Pembatas di Cawang, Rute TransJ Sempat Dialihkan-Lalin Macet
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.