WN Australia Gelar Retret Yoga Ilegal di Bali, Berakhir Dideportasi

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial PJ (55) setelah diduga melanggar aturan keimigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan retret yoga dan menjadi instruktur meditasi di Kabupaten Buleleng, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ menggelar kegiatan bertajuk 7 Days Inner Growth di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan yoga retreat serta aktivitas sebagai instruktur meditasi dalam acara '7 Days Inner Growth' yang dilaksanakan di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng pada 27 Juli sampai 2 Agustus 2026," kata Kusuma dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Dari hasil pendalaman, PJ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 24 Agustus 2026.

Namun, menurut Imigrasi, izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi kunjungan dan tidak dapat digunakan untuk bekerja atau melakukan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.

"Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku dan setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, PJ dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta diusulkan masuk dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kusuma menegaskan, Imigrasi menyambut baik wisatawan maupun investor asing yang mematuhi ketentuan hukum di Indonesia. Namun, pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran aturan keimigrasian.

"Kami menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas. Namun, bagi yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya mematuhi hukum yang berlaku atau segera meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana agar segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Singaraja.

"Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian oleh WNA di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana diimbau untuk segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Singaraja agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Imigrasi Aceh Hadirkan Program Pasporia di Stadion Harapan Bangsa
• 9 jam lalu
0
thumb
Kemenkeu Siapkan Skenario APBN 2027 Hadapi Lonjakan Harga Minyak hingga USD 100
• 18 jam lalu
0
thumb
Pertamina Tingkatkan Literasi Energi Mahasiswa melalui Pertamina Youth Program 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel Usai Ditemukan Uang 8.500 Dolar Singapura Hasil Penggeledahan 
• 10 jam lalu
0
thumb
Fashion Ramah Lingkungan Makin Dilirik Industri, Ini Alasannya
• 57 menit lalu
0
Berhasil disimpan.