JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online atau ojek online (ojol) terbit sebelum 17 Agustus 2026.
Menteri Perhubungan mengatakan pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online dapat diterbitkan pada Agustus 2026.
"Ya diharapkan Agustus ini. Diharapkan sebelumnya (17 Agustus 2026)," kata Dudy di Istana Kepresidenan, Kamis, 6 Agustus 2026.
BACA JUGA:Menhub Soroti Komisi Ojol 8 Persen, Grab Ungkap Deretan Fitur Keamanan Terbaru
Dudy menjelaskan mekanisme peluncuran Perpres tersebut masih akan dibahas dalam rapat lanjutan.
Pemerintah belum memutuskan apakah akan mengundang perusahaan aplikasi maupun mitra pengemudi ojek online dalam peluncurannya.
"Nanti tergantung dari rapat yang akan kita bahas. Apakah perlu mengundang atau langsung dikeluarkan," ujarnya.
Ia menambahkan, saat Kementerian Perhubungan menerbitkan keputusan menteri sebelumnya, pemerintah hanya menyampaikan kebijakan tersebut kepada para operator aplikasi.
"Kalau kemarin kami melakukan keputusan menteri, kami langsung sampaikan kepada para operatornya, dan itu sudah dilakukan," jelasnya.
Dudy juga menjelaskan Perpres tersebut akan mengakomodasi pengaturan berbagai layanan transportasi online.
BACA JUGA:Perpres Ojol Hampir Rampung, Pemerintah dan Aplikator Pastikan Driver Bakal Lebih Sejahtera
Selain angkutan penumpang roda dua, regulasi itu juga akan mencakup layanan pengantaran makanan, dokumen, dan layanan berbasis aplikasi lainnya.
"Yang untuk kendaraan roda dua, angkutan penumpang itu sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli, nanti juga dimasukkan ke dalam Perpres. Kemudian untuk antarannya juga akan dimasukkan, antaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya," ujarnya.






Komentar (0)