Semarang, ERANASIONAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap seorang mahasiswa berinisial IAM yang diduga memanipulasi foto mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Solo menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Polisi mengungkap aksi tersebut didorong oleh rasa sakit hati setelah hubungan asmara pelaku dengan korban berakhir.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, IAM diamankan di kawasan Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan mantan kekasih korban.
“Hubungan mereka putus-nyambung. Kemudian ada tindakan dari korban yang menurut pelaku membuat dirinya sakit hati,” kata Yuliyanto, Kamis (6/8).
Yuliyanto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa lima orang saksi, termasuk saksi ahli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, konten hasil manipulasi tersebut hanya disebarkan melalui media sosial dan tidak diperjualbelikan.
Menurutnya, baik korban maupun pelaku sama-sama masih berstatus mahasiswa di perguruan tinggi.
“Korbannya mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, begitu juga pelakunya merupakan mahasiswa di Kota Semarang,” ujarnya.
Dalam aksinya, IAM diduga mengambil foto wajah korban, lalu menggabungkannya dengan tubuh orang lain menggunakan teknologi AI sehingga menghasilkan gambar bermuatan pornografi.
Konten hasil rekayasa tersebut kemudian diunggah melalui akun media sosial pribadi pelaku, termasuk platform X.
“Yang digunakan adalah wajah asli korban, sedangkan tubuhnya milik orang lain yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Hasil editan itu dibuat seolah-olah korban menampilkan konten pornografi,” jelas Yuliyanto.
Atas perbuatannya, IAM dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 51 ayat (1).
Polisi menilai unsur pidana dalam laporan korban telah terpenuhi sehingga pelaku resmi ditangkap.
“Pelaku ditangkap karena unsur tindak pidana yang dilaporkan telah memenuhi syarat untuk dilakukan proses hukum,” katanya.
Sebelumnya, seorang mahasiswi dari salah satu PTN di Solo melaporkan dugaan penyalahgunaan foto dirinya ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah.
Korban mengaku wajahnya diedit menggunakan teknologi AI menjadi gambar dan video bermuatan cabul.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan kliennya yang berinisial E pertama kali mengetahui foto wajahnya digunakan dalam konten hasil manipulasi AI setelah menemukan unggahan tersebut di Instagram dan Telegram. []





Komentar (0)