Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Bandung, VIVA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial FG yang diduga membuat video manipulasi Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dan menyebarkannya melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026 terkait unggahan pada akun TikTok @talentastudio.id dan Instagram @talentastudio.id.

Baca Juga :
Kunjungi Korban Musibah Montara di NTT, Purbaya Janji Tangani Dampak Sosial-Ekonomi Masyarakat
7 HP Flagship 2026 yang Disematkan NPU, Sebuah Fitur AI Lebih Aman, Cepat, dan Hemat Daya

“Terdapat video konten AI yang memanipulasi yang menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau,” kata Hendra di Bandung, Kamis.

Ia menjelaskan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, akun TikTok, akun Instagram, akun Gmail yang digunakan untuk Saweria, serta satu unit CPU. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku membuat dan menyebarkan video manipulasi tersebut untuk meningkatkan jumlah penonton dan pengikut akun media sosialnya.

“Kalau bahasa daripada pelaku ini biar rame itu akunnya, biar FYP. Jadi tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan FG,” kata Ambarita.

Ia mengatakan perbuatan tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana manipulasi data elektronik atau identity theft.

Atas perbuatannya, FG disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman terhadap tersangka dipidana penjara paling lama 12 tahun. (Ant)

Baca Juga :
Nama Prabowo Dicatut dalam Usulan Nobel Perdamaian MBG, Begini Respons Istana
Prabowo Janji Bakal Tambah Anggaran Riset: Kita Koreksi Diri Kita Sebagai Bangsa
Prabowo Mau Bangun Sekolah dengan Kurikulum Internasional, Bakal Siapkan Investasi Besar

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Konsultan properti: Danantara Housing Expo inisiatif bagus pemerintah
• 21 jam lalu
0
thumb
Di Tengah Banyak Ekspektasi, Chitato dan TREASURE Ajak Anak Muda Jadi Diri Sendiri
• 23 jam lalu
0
thumb
Dana Investor Asing ke Pindar RI Tembus Rp 17,28 T per Juni, Melonjak 34,18%
• 2 jam lalu
0
thumb
Joanna Adelaide Zhang Serius Tekuni Modeling, Bidik Panggung Fashion Internasional
• 3 jam lalu
0
thumb
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat: Cerah Berawan hingga Berawan Tebal, Suhu Capai 34 Derajat
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.