TABLOIDBINTANG.COM - Istri Vicky Prasetyo, Fangfang, resmi menempuh jalur hukum terhadap dua adik suaminya yang berinisial NG dan BP. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan yang dilakukan melalui media sosial Instagram dan Threads.
Laporan tersebut diajukan karena Fangfang merasa telah menjadi sasaran ujaran yang merendahkan, bahkan ketika dirinya tengah menjalani masa kehamilan tua.
Tim kuasa hukum Fangfang, Emmanuel Alvino, mengatakan kliennya mengalami tekanan psikologis akibat ucapan-ucapan yang diduga dilontarkan oleh para terlapor.
"Siapa yang tidak trauma? Hamil 9 bulan bukaan satu tidak dibiayai, plus dikata-katakan, 'manusia murah', 'miskin', 'pengangguran' ya," kata Emmanuel Alvino di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8) malam.
Sebagai bagian dari laporan, Fangfang turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan pesan langsung (DM) dan unggahan Instagram Story yang diduga berasal dari kedua terlapor.
Fangfang menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan dilandasi rasa dendam. Menurutnya, proses ini diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyerang orang lain.
"Ini juga pelajaran juga buat saya, buat teman-teman yang lain juga ya supaya untuk menjaga tutur katanya, jempolnya juga supaya jangan seenaknya sendiri untuk main hakim sendiri, menyakiti perasaan orang lain," ucap Fangfang.
Sementara itu, kuasa hukum Fangfang lainnya, Rosalinda, menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada Pasal 436 KUHP baru mengenai penghinaan ringan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana berupa hukuman penjara dan denda.
"Pasal 436 itu ancamannya 6 bulan dengan dendanya itu sekitar 10 juta rupiah," jelas Rosalinda.





Komentar (0)